kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Bukan Hoaks, Maki Nama Hewan Bisa Kena Pidana Mulai 2026


Minggu, 28 Desember 2025 / 04:37 WIB
Bukan Hoaks, Maki Nama Hewan Bisa Kena Pidana Mulai 2026
ILUSTRASI. Pakar hukum membenarkan bahwa memaki seseorang dengan nama-nama hewan, seperti anjing dan babi bisa dikenai pidana (KONTAN/Muradi)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial Instagram dan X ramai membahas soal unggahan yang menyebut bahwa memaki teman dengan nama-nama hewan bisa dipidana.

Unggahan tersebut diposting oleh akun X, @txtdrimedia pada Jumat (26/12/2025).

Dalam unggahannya, pengunggah melampirkan gambar bertuliskan, "Menghina orang lain dengan sebutan 'Anjing' diancam 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta, berlaku 2 Januari 2026".

Beberapa unggahan dengan narasi serupa juga ditemukan di unggahan akun Instagram.

Lantas, benarkah memaki teman dengan nama hewan bisa kena dipidana?

Memaki teman dengan nama hewan termasuk tindak pidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH membenarkan bahwa memaki seseorang dengan nama-nama hewan, seperti "anjing" dan "babi" bisa dikenai pidana.

"Ya, itu termasuk tindak pidana pencemaran," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/12/2025).

Fickar menjelaskan, tindakan tersebut diatur dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Alarm Fiskal Menyala: Beban Bunga Utang RI Terus Membesar

"Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Berdasarkan aturan di atas, ancaman hukuman memaki teman dengan nama hewan adalah sanksi kurungan penjara paling lama 9 bulan dan denda maksimal Rp 10 juta.

Fickar menambahkan, menghina teman dengan nama binatang juga bisa termasuk penghinaan ringan.

Hukuman pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 436 KUHP.

"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Transaksi Belanja Nataru 2025/2026 Capai Rp 110 Triliun

Penghinaan ringan yang melanggar Pasal 436 KUHP bisa dikenai ancaman pidana maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Aturan berlaku mulai 2026

Aturan hukum ini berlaku mulai tahun depan.

"Ya KUHP berlaku per 2 Januari 2026," ucap Fickar.

Apakah umpatan bercanda tetap bisa dipidana?

Selama ini, beberapa nama hewan seringkali digunakan sebagai makian, baik dalam konteks bercanda atau umpatan.

Mereka biasanya akan menggunakan nama hewan seperti "babi", "monyet", hingga "anjing".

Penggunaan kata-kata tersebut bisa saja dianggap kasar dan menyinggung, tergantung pada konteksnya, nada suara, dan hubungan antara individu.

Di sisi lain, nama-nama hewan juga dapat digunakan untuk bercanda semata tanpa maksud menghina.

Menurut Fickar, konteks dan maksud penggunaan nama-nama hewan tergantung pada korban yang menafsirkannya.

"Soal becanda atau tidak, itu tergantung korbannya menafsirkan," kata Fickar.

"Jika dianggap bercanda mungkin tidak diadukan. Kalau dianggap serius, korban punya hak mengadukan," imbuhnya.

Selama ini, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

Artinya, korban harus membuat pengaduan ke polisi, penyelidik, atau penyidik.

"Tindak pidana ini delik aduan artinya baru diproses jika diadukan oleh korban," ucapnya.

Tonton: Bentrokan Thailand-Kamboja Berakhir

Apabila korban ingin membuat pengaduan, maka yang bersangkutan perlu mengumpulkan beberapa bukti, seperti rekaman atau saksi-saksi.

Namun dalam praktiknya, jarang ditemukan adanya perkara penghinaan ringan yang diproses secara hukum.

Kalaupun menggunakan jalur hukum, penyelesaian kasusnya tidak selalu berakhir pidana penjara atau denda, melainkan melalui restorative justice (RJ) atau mendamaikan antara pelaku dan korban.

Kesimpulan

Mulai 2 Januari 2026, memaki seseorang dengan sebutan nama hewan seperti “anjing” atau “babi” berpotensi dipidana berdasarkan KUHP baru, baik sebagai pencemaran maupun penghinaan ringan. Meski demikian, penegakan hukum atas perbuatan tersebut bersifat delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika korban merasa dirugikan dan melapor. Penilaian bercanda atau tidaknya sebuah umpatan sangat bergantung pada tafsir korban, konteks, dan situasi, serta dalam praktiknya banyak kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Mulai 2 Januari 2026, Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Denda Rp 10 Juta"

Selanjutnya: Promo Es Krim di Indomaret 28 Desember 2025, Aice Beli 2 Gratis 1

Menarik Dibaca: AI Membantu Menyusun Tujuan Keuangan 2026 dengan Lebih Mudah dan Realistis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×