Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Apakah umpatan bercanda tetap bisa dipidana?
Selama ini, beberapa nama hewan seringkali digunakan sebagai makian, baik dalam konteks bercanda atau umpatan.
Mereka biasanya akan menggunakan nama hewan seperti "babi", "monyet", hingga "anjing".
Penggunaan kata-kata tersebut bisa saja dianggap kasar dan menyinggung, tergantung pada konteksnya, nada suara, dan hubungan antara individu.
Di sisi lain, nama-nama hewan juga dapat digunakan untuk bercanda semata tanpa maksud menghina.
Menurut Fickar, konteks dan maksud penggunaan nama-nama hewan tergantung pada korban yang menafsirkannya.
"Soal becanda atau tidak, itu tergantung korbannya menafsirkan," kata Fickar.
"Jika dianggap bercanda mungkin tidak diadukan. Kalau dianggap serius, korban punya hak mengadukan," imbuhnya.
Selama ini, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
Artinya, korban harus membuat pengaduan ke polisi, penyelidik, atau penyidik.
"Tindak pidana ini delik aduan artinya baru diproses jika diadukan oleh korban," ucapnya.
Tonton: Bentrokan Thailand-Kamboja Berakhir
Apabila korban ingin membuat pengaduan, maka yang bersangkutan perlu mengumpulkan beberapa bukti, seperti rekaman atau saksi-saksi.
Namun dalam praktiknya, jarang ditemukan adanya perkara penghinaan ringan yang diproses secara hukum.
Kalaupun menggunakan jalur hukum, penyelesaian kasusnya tidak selalu berakhir pidana penjara atau denda, melainkan melalui restorative justice (RJ) atau mendamaikan antara pelaku dan korban.
Kesimpulan
Mulai 2 Januari 2026, memaki seseorang dengan sebutan nama hewan seperti “anjing” atau “babi” berpotensi dipidana berdasarkan KUHP baru, baik sebagai pencemaran maupun penghinaan ringan. Meski demikian, penegakan hukum atas perbuatan tersebut bersifat delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika korban merasa dirugikan dan melapor. Penilaian bercanda atau tidaknya sebuah umpatan sangat bergantung pada tafsir korban, konteks, dan situasi, serta dalam praktiknya banyak kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Mulai 2 Januari 2026, Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Denda Rp 10 Juta"
Selanjutnya: Promo Es Krim di Indomaret 28 Desember 2025, Aice Beli 2 Gratis 1
Menarik Dibaca: AI Membantu Menyusun Tujuan Keuangan 2026 dengan Lebih Mudah dan Realistis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













