Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan agar pemerintah menaikkan anggaran pendanaan penanganan wabah Covid-19 menjadi Rp 1.600 triliun.
Saat ini pemerintah, menyiapkan anggaran untuk penanganan wabah tersebut sebesar Rp 405,1 triliun. Jumlah ini melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini menjadi 5,07% dari produk domestik bruto (PDB).
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, usulan anggaran Rp 1.600 triliun untuk penanganan corona dari Kadin tersebut terdiri dari Rp 400 triliun yang digunakan untuk kesehatan, Rp 600 triliun untuk jaminan sosial, serta Rp 600 triliun untuk stimulus ekonomi.
Baca Juga: Kadin minta pemerintah naikkan anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp 1.600 triliun
"Usulannya, anggaran itu dari Bank Indonesia (BI) dengan suku bunga 1% sampai 2%," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani menambahkan melihat negara-negara lain, anggaran Covid-19 mencapai 10% dari PDB mereka. Oleh karenanya, Shina melihat bahwa wajar bila anggaran penanganan wabah ini menjurus ke Rp 1.600 triliun.
Sependapat dengan Kadin Indonesia, pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas Institute Piter Abdullah mengatakan, stimulus Rp 405,1 triliun yang telah digelontorkan pemerintah tersebut memang terlalu kecil.
"Butuh minimal Rp 1.000 triliun agar bisa benar-benar efektif dalam menanggulangi wabah dan mengurangi dampak negatifnya," jelas Piter.
Piter mengakui bahwa memang pembiayaannya akan tidak mudah. Apalagi kondisi pasar keuangan juga masih penuh dengan ketidakpastian sehingga pastinya sulit untuk mendapatkan pembeli surat utang pemerintah, apalagi dalam jumlah yang fantastis.
Namun, bila merujuk pada hal-hal yang telah dilakukan negara-negara lain yang pembiayaannya dilakukan oleh bank-bank sentral dengan pola kebijakan quantitative easing (QE), bukan tidak mungkin bagi BI untuk melakukan hal yang sama.
"Apalagi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) memberikan ruang untuk BI melakukan kebijakan quantitative easing, membeli surat utang pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Sepakat usulan Kadin, Indef: 70% anggaran Covid-19 harus untuk pengaman sosial