kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Budi Mulya minta DG BI amankan keputusan FPJP


Jumat, 07 Maret 2014 / 10:55 WIB
Budi Mulya minta DG BI amankan keputusan FPJP
ILUSTRASI. Cara mengolah kulit pisang jadi pupuk.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sempat meminta dukungan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk mengamankan keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Hal tersebut dilakukan supaya tidak terjadi permasalahan terkait kurangnya dokumen yang dijadikan agunan aset kredit FPJP tahap I dan II.

Budi Mulya juga meminta Direktorat Pengawasan Internal (DPI) BI dan Direktorat Hukum (DHK) BI agar mengamankan keputusan tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan Budi ketika rapat di ruang Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dihadiri oleh sejumlah Dewan Gubernur BI yaitu Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Hartadi Agus Sarwono.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja (Satker), diantaranya Heru Kristiyana, Halim Alamsyah, Wimboh Santoso, Eddy Sulaeman Yusuf, Ratna Etchika Amiaty, Wakyu, Wahyudi, dan Dicky Kartikoyono.

"Yang tadi sudah dikonfirm belum lengkap dokumen. Akan ada implikasi waktu. Ini menjadi tanggung jawab kita semua menjawab concern kita semua karena melibatkan satker. Bahkan saya minta sekarang disini ada lengkap Pak Wahyu dari DPI, Pak Ivo dari DHk, itu sudah harus satu perahu dengan kita. Kita sudah mencairkan FPJP 1, sudah kita cairkan FPJP 2. To be honest, tadi informasi dari Ibu Ratna, seluruh angka yang kita cairkan, dokumennya tidak comply..kan begitu. Tinggal itu harus kita sadari. Kita ini semua sudah satu set, satu tim. Belum lagi nanti kita akan melakukan FPJP yang ke-3. Jadi jumlah ketidaksesuaian dokumen akan bertambah. Jadi sekarang, temanya adalah kita mencari kesesuaian dokumen pastinya tidak akan selesai di minggu ini. Itu juga harus disadari. Syukur kalau bisa selesai. Tapi kalo tidak bisa selesaipun juga harus sepengetahuan kita semua. Mohon maaf khususnya dari DHk dan DPI. Karena selama ini kan dua satker terlibat dari aspek. Pak Gun dan Ibu Miranda kita harus memberikan comfort kepada satuan kerja. Karena mereka sudah melakukan pencaian, ternyata kan dokumennya belum comply. Ini harus kita jaga," kata Budi Mulya seperti tertuang dalam dakwaannya.

"Saya anu, Pak Gubernur, mohon maaf. Ini adalah hari di mana kita, yang terakhir, akan melakukan FPJP. Ternyata FPJP 1 2 masih ada aspek hukum yang belum meyakinkan kita Dewan Gubernur dan belum meyakinkan para pimpinan satker terkait. Jadi Pak Gubernur, saya berharap betul pada pertemuan kita sekarang, semuanya harus memastikan tidak ada masalah. Karena memang FPJP 1 2 sudah tercairkan, ternyata ada beberapa yang harus dilengkapi lagi. Ini pastikan betul. Saya minta dukungan juga anggota Dewan kepada DHk dan DPI, tolong memastikan, sekarang adalah kita bersama mencari suatu situasi tidak ada permasalahan di kemudian hari kepada kawan teman satker, Pak. Mereka tidak tau apa-apa. Mereka melaksanakan apa yang kita Dewan putuskan. Jadi tolong Pak Wahyu, pastikan Bapak meresponi. Pak Ivo, Bapak meresponi. Demikian juga pengawas. Bu Ratna, enggak usah khawatir. Memang akan ada waktu. Tapi waktu itu memang diisi untuk melengkapi. Ada worst case, kita bawa lagi ke RDG. Jadi aman satker itu," lanjut Budi.

Sebelumnya, Budi Mulya disebut secara bersama-sama dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, Budi Rochadi telah menyetujui pemberian FPJP sebesar Rp 689,39 miliar. Padahal Bank Century tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP lantaran CAR-nya dibawah 8%. Akhirnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang FPJP diubah,yaitu bank yang dapat diberikan FPJP harus memiliki CAR minimum positif.

Perbuatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 45 berikut penjelasannya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI Jo UU Nomor 3 Tahun 2004. Kemudian, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) butir d PBI tentang FPJP.

Hal itu juga bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Dewan Gubernur BI tentang Tata Tertib dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Gubernur BI, serta bertentangan dengan Surat Edaran BI tentang Surat Edaran Kepada Semua Bank di Indonesia perihal FPJP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×