kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Misbakhun: Kenapa Sri Mulyani tak ikut didakwa


Kamis, 06 Maret 2014 / 20:41 WIB
Misbakhun: Kenapa Sri Mulyani tak ikut didakwa
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Selasa 18 Oktober 2022, Intip Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/07/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century, Misbakhun bertanya mengapa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak disebut dalam melakukan korupsi secara bersama-sama mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Padahal, saat itu Sri Mulyani merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Cuman ada satu lubang yang disisakan, yaitu kenapa anggota KSSK kena (Boediono), sekretaris KSSK-nya (Raden Pardede) kena, tapi Ketua KSSK-nya tidak?” kata Misbakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Misbakhun mengatakan, Sri Mulyani selaku Ketua KSSK saat itu turut menandatangani penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008.

Ia menduga, KPK akan membuka penyelidikan baru terkait KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan fokus pada peran Sri Mulyani. Sedangkan dalam dakwaan ini, KPK lebih menonjolkan keterkaitan dengan Bank Indonesia.

“Nanti kita lihat apakah KPK akan melangkah ke sana. Itu pertanyaan saya yang tersisa dari dakwaan,” katanya.

Dalam dakwaan Budi Mulya, Sri Mulyani sempat membuka sesi tanya jawab terkait dampak sistemik. Dalam sesi tanya jawab itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak masuk kategori sebagai bank berdampak sistemik.

Selain itu, Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu, juga manyampaikan analisis risiko sistemik yang diberikan Bank Indonesia belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik dan lebih pada analisis dampak psikologis.

Kemudian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, menyampaikan ukuran Bank Century kecil secara finansial sehingga tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain. Dari sisi pasar modal juga tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

“Dari sisi lain, apabila bank kecil saja dinyatakan dapat menimbulkan risiko sistemik, dapat menimbulkan persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentan,” terang Jaksa.

Tak hanya itu, Agus Martowardojo juga pernah memperingatkan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan dengan informasi terbatas karena harus dipertanggungjawabkan pada masyarakat. Namun, Sri Mulyani akhirnya menutup rapat Pra KSSK tanpa mendapat kesimpulan dan menghasilkan suatu keputusan.

Kemudian, tanpa mempertimbangkan usulan dalam sesi tanya jawab itu, Sri Mulyani pada 21 November 2008 memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu disepakati dalam rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi yang turut dihadiri oleh Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku sekretaris KSSK, dan Arief Surjojwidjodjo selaku konsultan hukum. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×