kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini peran Boediono dalam kasus Century versi KPK


Jumat, 07 Maret 2014 / 10:38 WIB
Ini peran Boediono dalam kasus Century versi KPK
ILUSTRASI. Tips Memperlambat Perubahan Iklim Bumi yang Bisa Anda Lakukan di Rumah


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Surat dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, mengungkap peran Wakil Presiden RI Boediono. Di antaranya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/3/2014), Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Perubahan PBI tentang fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum tersebut ditandatangani Boediono," ujar jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Semula, salah satu syarat bank umum dapat mengajukan permohonan FPJP ialah wajib memiliki capital adequacy ratio(CAR) atau penyediaan modal minimum sebesar 8 persen seusai peraturan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008. Saat itu, CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen.

"Supaya PT Bank Century bisa mendapatkan FPJP, maka ketentuan FPJP tersebut harus diubah dulu," ujar jaksa.

Kemudian, rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom (saat itu Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (saat itu Deputi Gubnernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Budi Rochadi (saat itu Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan), Muliaman Dharmansyah Hadad (saat itu Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan), Hartadi Agus Sarwono (saat itu Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter), dan Ardhayadi Miroatmodjo (saat itu Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesiaan Aset, Sekretariat, dan KBI).

Ketika itu, Miranda, Siti, dan Budi Rochadi (almarhum) meminta agar persyaratan CAR diturunkan, mengubah persyaratan kredit lancar 12 bulan, dan membuang persyaratan lainnya yang memberatkan Century dalam mendapat FPJP.

Siti Fadjrijah juga menyarankan agar persyaratan CAR cukup menjadi positif saja dan tidak disebutkan berapa angkanya. Namun, saran itu ditentang oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah karena dikhawatirkan bertentangan dengan PBI lainnya yang menggunakan CAR sebesar 8 persen. Menurut Halim, Dewan Gubernur BI perlu memikirkan konsekuensi jika persyaratan CAR diubah.

"Dijawab oleh Siti Chalimah Fadjrijah bahwa kalau PBI lain biar saja," kata jaksa.

Akhirnya, dalam RDG BI diputuskan perubahan PBI tentang FPJP. Perubahan PBI itu di antaranya, bank yang dapat diberikan FPJP harus memiliki rasio kewajiban CAR minimum positif dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP di antaranya memenuhi syarat bahwa kolektibilitasnya lancar selama tiga bulan. Peraturan itu berlaku mulai tanggal 14 November 2008.

Setelah keputusan itu, pihak BI melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan saat itu dan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, melalui telekonferensi karena ia sedang berada di Washington DC, Amerika. Dalam telekonferensi itu disampaikan bahwa Bank Century tidak bisa mengikuti kliring karena giro wajib minimum tidak cukup dan CAR positif 2,35 persen sehingga dilakukan pengawasan khusus sejak 6 November 2008. Kemudian juga disampaikan bahwa untuk mengatasi masalah likuiditas Bank Century, BI akan memberikan FPJP.

Selanjutnya, Siti Fadjrijah menyampaikan pada pihak Century terkait rencana pemberian FPJP itu. Pada 14 November 2008, akhirnya PBI Nomor 10/30/PBI/2008 ditandatanganii Boediono.

Kemudian, Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng Selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter untuk menandatangani Akta Pemberian FPJP dan Akta Gadai atas FPJP Bank Century.

Namun, sebelum adanya penandatanganan perjanjian, pemberian FPJP antara BI dan Bank Century, dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Penandatanganan perjanjian pun baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar.

"Sampai tanggal 19 November 2008, jumlah pemberian dana FPJP tahap I dan II dari BI kepada Bank Century sebesar Rp 689,394 miliar. Namun, PT Bank Century masih mengalami tekanan likuiditas yang berat," terang jaksa.

Penetapan bank gagal berdampak sistemik

Selain itu, Boediono bersama sejumlah anggota Dewan Gubernur BI juga menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam dakwaan disebutkan agar usulan BI untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik disetujui Menteri Keuangan, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK sengaja mengubah lampiran dalam surat analisis bank gagal yang ditandatangani Boediono.

Lampiran itu mulanya oleh Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) mencantumkan kalimat, "Untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 1.770 triliun", diubah oleh Raden menjadi hanya Rp 632 miliar.

Boediono diduga mengetahui perubahan itu karena ia sempat menanyakan apakah surat tersebut telah dikoreksi oleh Raden dan disampaikan oleh Dicky Kartikoyono bahwa telah diubah menjadi Rp 632 miliar. "Selanjutnya surat tersebut ditandatangani Boediono dan diserahkan kepada Sri Mulyani Indrawati," kata jaksa.

Hingga akhirnya, pada 21 November 2008 diputuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan itu disepakati dalam rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi yang turut dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua KSSK,  Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.

Padahal, dalam sesi tanya jawab bersama Sri Mulyani sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak masuk kategori sebagai bank berdampak sistemik. Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu juga menyampaikan analisis risiko sistemik yang diberikan Bank Indonesia belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik dan lebih pada analisis dampak psikologis.

Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyampaikan bahwa ukuran Bank Century kecil secara finansial sehingga tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain. Dari sisi pasar modal juga tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

"Dari sisi lain, apabila bank kecil saja dinyatakan dapat menimbulkan risiko sistemik, dapat menimbulkan persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentan," ujar jaksa.

Tak hanya itu, Agus Martowardojo yang saat ini menjabat Gubernur BI juga pernah memperingatkan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan dengan informasi terbatas karena harus dipertanggungjawabkan pada masyarakat.

Didakwa korupsi secara bersama-sama

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, Budi Rochadi (almarhum) menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century meskipun tidak memenuhi syarat mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI. Ia juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi (almarhum), serta Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.

Budi diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×