kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Babak awal pembuka skandal Bank Century


Jumat, 07 Maret 2014 / 10:34 WIB
Babak awal pembuka skandal Bank Century
ILUSTRASI. Manfaat buah mengkudu untuk kesehatan.


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Akhirnya kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Orang yang pertama di sidang adalah mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afiantara tersebut, KMS A  Roni, jaksa perkara ini, mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain melalui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sehingga terancam penjara maksimal 20 tahun.

Yang menyita perhatian, dalam dakwaan Budi muncul sejumlah nama yang terlibat. Jaksa menyebut Budi telah menyalahgunakan wewenang bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom, Siti Fadjrijah, mendiang Budi Rochadi, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim (lihat tabel).

Keterlibatan nama tersebut sehubungan pemberian FPJP Rp 689,39 miliar. Selanjutnya ada pejabat BI lainnya terlibat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan negara Rp 6,7 triliun.

Menanggapi ini, Budi Muluya menyatakan tidak memahami dakwaan jaksa. Sementara Jaksa Roni memastikan akan menghadirkan semua nama ke pengadilan, tak terkecuali Wakil Presiden (Wapres) Boediono.

Jurubicara Boediono, Yopie Hidayat, memastikan Boediono siap hadir dalam persidangan. "Beliau akan bekerja sama, membantu penuntasan," katanya.                 

Pejabat Terseret Bank Century

1. Boediono selaku Gubernur BI

2. Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI

3. Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6

4. (alm) Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7 BI

5. Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur BI Bidang 3

6. Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang 5

7. Ardhayadi M, Deputi Gubernur BI Bidang 8

8. Raden Pardede, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

9. Robert Tantular, Komisaris Bank Century

10. 10. Hermanus Hasan Muslim, Dirut Bank Century 

(Sumber: Berkas dakwaan Budi Mulya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×