Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya mencium masih adanya campur tangan politik dalam kasus Century. Untuk itu, Budi melalui tim penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap mendudukkan perkara sesuai asas dan ketentuan hukum.
"Permasalahan Bank Century sebelum persidangan ini telah menjalani proses panjang sejak tahun 2009 baik dari sisi hukum maupun sisi politik. Sampai hari ini pun proses politik agaknya masih belum berhenti sekalipun proses hukum sudah berjalan," kata salah satu penasihat hukum Budi Luhut Pangaribuan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3).
Luhut juga mempertanyakan sebab dari masih adanya campur tangan politik tersebut. Luhut bertanya-tanya apakah karena dalam surat dakwaan Budi Mulya memunculkan nama-nama penting. Pasalnya kata Luhut, pada tahun 2011 lalu KPK pernah menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
"Akan tetapi tidak jelas apakah karena ada campur tangan politik, kemudian dengan alat bukti yang sama dan materi pemeriksaan yang sama keputusan bisa jadi berbeda," tambah dia.
Budi Mulya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kedua kasus ini, Budi diduga tak melakukannya sendiri, melainkan dengan beberapa petinggi Bank Indonesia lainnya.
Sebut saja nama Wakil Presiden RI Boediono. Nama Boediono turut terseret dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century lantaran kala kasus ini terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI. Selain itu, KPK juga menyebut petinggi BI lainnya yakni Miranda S Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, Budi Rochadi, serta petinggi Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Sementara itu, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan petinggi BI Hartadi A Sarwono, Muliaman D Hadad, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Atas perbuatan ini, Budi didakwa memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 1 miliar, pemegang saham Bank Century dengan total sebesar Rp 5,87 triliun dan memperkaya Bank Century sendiri sebesar Rp 1,58 triliun. Kasus ini juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,45 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News