Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya mengklaim keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tak merugikan negara. Menurut Budi Mulya, Bank Century telah mengembalikan dan melunasi uang FPJP tersebut kepada Bank Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Budi Mulya melalui tim penasihat hukumnya saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3).
"BI telah menerima pelunasan pada tanggal 11 Februari 2009 untuk Pelunasan Pokok dan Bunga. Oleh karena itu deangan dilunasinya FPJP tersebut maka tidak terdapat uang negara yang berkurang dan negara pun tak dirugikan dalam pemberian bantuan FPJP oleh BI ke Bank Century," kata salah satu tim penasihat Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan.
Tetapi kata Luhut, fakta tersebut tidak dijelaskan Jaksa dalam surat dakwaan Budi. Kemudian lanjut Luhut, hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak dilampirkan dalam berkas perkara Budi.
Sementara itu, terkait penggelontoran dana talangan (bailout) kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, Budi menilai kerugian negara juga belum bisa diperhitungkan. Hal itu dikatakan Budi melalui Luhut bahwa uang tersebut masih berada di Bank Century yang saat ini berganti nama menjadi Bank Mutiara yang juga masih dikuasai oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Seperti diketahui, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim selaku pemegang saham Bank Century, melakukan tindak pidana korupsi dama pemperian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Budi Mulya juga didakwa secara bersama-sama juga melakukan tindak pidana korupsi dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sejumlah Deputi Gubernur Bank Indonesia yang disebut jaksa terlibat dalam kasus tersebut yaitu Deputi Gubernur Bidang 3 Hartadi A Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 5 Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur Bidang 8 Ardhayadi M, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Atas perbuatan tersebut, Budi Mulya telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,12 triliun, Komisaris Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,75 miliar dan memperkaya Bank Century sendiri sebesar Rp 1,58 miliar.
Diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News