kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.430   57,00   0,35%
  • IDX 7.618   3,14   0,04%
  • KOMPAS100 1.065   5,05   0,48%
  • LQ45 805   1,84   0,23%
  • ISSI 256   1,72   0,68%
  • IDX30 416   0,88   0,21%
  • IDXHIDIV20 476   -0,82   -0,17%
  • IDX80 120   0,62   0,51%
  • IDXV30 123   0,46   0,37%
  • IDXQ30 133   0,19   0,15%

Budi Arie: Meski Kopdes Bisa Akses Kredit Rp 3 Miliar, Belum Bisa Jalan Otomatis


Selasa, 29 Juli 2025 / 12:53 WIB
Budi Arie: Meski Kopdes Bisa Akses Kredit Rp 3 Miliar, Belum Bisa Jalan Otomatis
ILUSTRASI. Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah mendapatkan dukungan kebijakan, namun pelaksanaannya tidak bisa otomatis langsung berjalan.ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memang sudah mendapatkan dukungan kebijakan, namun pelaksanaannya tidak bisa otomatis langsung berjalan.

Budi menjelaskan, salah satu kebijakan yang diberikan yakni pinjaman Rp 3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada setiap Kopdes Merah Putih.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Memang sudah mendapatkan dukungan kebijakan, termasuk komitmen pembiayaan Rp 3 miliar per koperasi dari bank Himbara. Namun, pelaksanaannya tetap bertahap dan terukur. Tidak serta merta langsung bisa jalan otomatis,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (28/7).

Baca Juga: Pembiayaan Spesial Koperasi Merah Putih

Budi mengungkapkan, Kopdes Merah Putih itu masih memerlukan beberapa tahapan teknis seperti penyusunan rencana bisnis koperasi, penilaian kelayakan usaha (business feasibility) oleh pihak bank.

Lalu, penyesuaian dengan regulasi yang ada, termasuk aturan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Jadi, saat ini kita sedang dalam masa transisi dari deklarasi ke tahap operasional, dengan tetap mengawal kesiapan kelembagaan koperasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga,” ungkapnya.

Budi menuturkan, skema kredit Kopdes Merah Putih tidak menggunakan agunan konvensional seperti pinjaman komersial biasa. Di mana, pencairan pembiayaan dari bank Himbara mensyaratkan adanya surat pernyataan dari kepala desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurutnya, surat itu harus menyatakan kesanggupan menggunakan Dana Desa untuk memastikan keberlangsungan koperasi apabila menghadapi kesulitan dalam membayar pinjaman.

Baca Juga: Dukung Koperasi Merah Putih, Sri Mulyani Akan Suntik Dana SAL kepada Empat Bank BUMN

“Namun, ini bukan berarti Dana Desa menjadi jaminan langsung atau agunan fisik. Mekanisme ini lebih bersifat sebagai komitmen fiskal dan bentuk tanggung jawab desa terhadap program yang dijalankan bersama,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Budi, PMK 49/2025 juga memberi kewenangan kepada bank penyalur untuk menetapkan syarat tambahan, sesuai prinsip kehati-hatian.

Artinya, kata dia, meskipun plafon pembiayaan telah ditentukan yakni Rp 3 miliar per koperasi dengan bunga 6%, pencairannya tetap bergantung pada kelayakan koperasi secara kelembagaan dan bisnis, sesuai evaluasi masing-masing bank.

“Skema ini dirancang agar koperasi tetap dapat mengakses pembiayaan dengan syarat yang lebih inklusif, tanpa membebani desa secara langsung, tapi juga tetap menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan program,” pungkasnya.

Selanjutnya: Mark Dynamics (MARK) Bidik Pasar China dan India di Tengah Tekanan Global

Menarik Dibaca: Cobain Yuk! Resep Keju Tom and Jerry Viral yang Renyah di Luar dan Creamy di dalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×