Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie membantah menerima bagian 50 persen dari hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).
Bahkan, pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi ini siap membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol tersebut.
Untuk itu, Budi mengatakan, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judol seperti narasi yang beredar.
Baca Juga: Prabowo Tugaskan Cak Imin dan Budi Arie Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
Pertama, menurut dia, para tersangka atau terdakwa tidak pernah mengatakan bakal memberikan bagian kepadanya.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, dikutip dari Antaranews, Senin (19/5/2025).
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," katanya melanjutkan.
Kedua, Budi Arie mengaku, tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu.
Dia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ujarnya.
Baca Juga: Budi Arie Catat Satu Kopdes Merah Putih Bisa Untung Rp 1 Miliar per Tahun
Oleh karena itu, dalam pernyataannya, Budi Arie kembali menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya terlibat dalam pengamanan situs judi online tidak benar.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie.
Sebaliknya, dia mengeklaim bahwa sangat gencar memberantas situs judi online dan itu bisa dibuktikan melalui jejak digital.
Lebih lanjut, Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya.
Dia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Judi Online, MAKI Apresiasi Pemeriksaan Budi Arie Oleh Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Surat dakwaan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.
Dengan para terdakwa, yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.
Dalam surat dakwaan diuraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online, termasuk untuk Budi Arie.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budi Arie Beberkan 3 Poin untuk Buktikan Tak Terima Jatah Perlindungan Situs Judi "Online"", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/19/20502131/budi-arie-beberkan-3-poin-untuk-buktikan-tak-terima-jatah-perlindungan-situs.
Selanjutnya: Menko PMK Pratikno Berbicara Mengenai Polemik Ijazah Jokowi, Apa Katanya?
Menarik Dibaca: ASRI dan Unilever Bersiap Edukasi 200.000 Murid dan Guru soal Sustainability
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News