kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.317   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.189   22,66   0,32%
  • KOMPAS100 1.047   3,27   0,31%
  • LQ45 804   1,93   0,24%
  • ISSI 233   1,24   0,54%
  • IDX30 416   0,13   0,03%
  • IDXHIDIV20 486   0,14   0,03%
  • IDX80 118   0,33   0,28%
  • IDXV30 120   0,67   0,56%
  • IDXQ30 134   0,14   0,10%

BREAKING NEWS! Update 7 pasien meninggal akibat virus corona, sembuh 9 orang


Selasa, 17 Maret 2020 / 23:05 WIB
BREAKING NEWS! Update 7 pasien meninggal akibat virus corona, sembuh 9 orang
ILUSTRASI. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pemerintah menyatakan status keadaan tertentu darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 berlaku sampai 29 Mei 2020, semen


Sumber: Kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperbarui data kasus pasien yang meninggal setelah terpapar virus corona atau Covid-19 menjadi tujuh orang.

"Tujuh (yang meninggal)," kata juru bicara pemerintah untuk penganan virus corona Achmad Yurianto saat dihubungi, Selasa (17/3/2020) malam.

Sebelumnya dalam jumpa pers di BNPB Selasa sore tadi, Yurianto menyebut jumlah pasien positif virus corona yang meninggal masih lima orang.  Angka ini sama dengan jumlah pada Sabtu pekan lalu.

Baca Juga: Menteri UKM Teten Masduki sudah jalani tes virus corona Covid-19, bagaimana hasilnya?

Hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan seorang pasien positif virus corona yang meninggal dunia di RSUP Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yulianto Prabowo mengatakan pasien positif virus corona tersebut meninggal pada Selasa (17/3/2020) dini hari sekitar 03.48 WIB.

Pasien ini dinyatakan positif terinfeksi virus corona sehari sebelumnya. Saat ditanya wartawan mengenai pasien virus corona yang meninggal di Semarang itu, Yuri mengakui bahwa ada penambahan jumlah pasien virus corona yang meninggal.

Baca Juga: Jokowi: Kebijakan lockdown tidak boleh diambil oleh pemda




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×