Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjutkan persiapan penerbitan obligasi daerah yang ditargetkan terealisasi pada 2027. Saat ini, pemerintah daerah tengah menuntaskan proses perizinan kepada pemerintah pusat setelah memperoleh persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, penyusunan skema obligasi daerah dilakukan bersama sejumlah lembaga, termasuk Bank Dunia (World Bank), Asian Development Bank (ADB), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta tim teknis dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Saat ini DKI didampingi World Bank, ADB, dan Kemenko Perekonomian, juga melibatkan tim teknis Kementerian Keuangan dan Bappenas, untuk menyiapkan skema obligasi daerah," ujar Prastowo kepada Kontan, Kamis (7/8/2026).
Baca Juga: Ekonom Ini Menduga Konsumsi Rumah Tangga Ditopang Belanja Orang Kaya
Menurutnya, tahapan persetujuan di DPRD telah selesai. Selanjutnya, Pemprov DKI akan mengajukan permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas sebagai bagian dari proses penerbitan obligasi daerah.
"Prosesnya saat ini persetujuan DPRD sudah selesai. Lalu kami akan submit persetujuan Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas," katanya.
Prastowo menambahkan, berbagai aspek teknis penerbitan obligasi, termasuk mekanisme pelaksanaan, akan terus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mengenai hal-hal teknis tentu nanti akan terus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat," ujarnya.
Terkait penggunaan dana, Prastowo menegaskan hasil penerbitan obligasi akan diarahkan untuk membiayai proyek-proyek yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan memiliki nilai investasi jangka panjang.
"Prinsipnya DKI memastikan kemampuan membayar dan proyeknya pun diarahkan pada proyek yang membawa manfaat langsung bagi publik, sebagai investasi masa depan," katanya.
Mengenai nilai penerbitan obligasi, Prastowo mengatakan besaran yang dibahas saat ini masih bersifat indikatif dan disesuaikan dengan proyek yang telah disepakati bersama DPRD.
"Itu angka indikatif yang disepakati dengan DPRD sesuai proyek yang disepakati," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Minta BUMN Pangkas Birokrasi demi Keputusan Cepat dan Efisiensi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, Pemprov DKI akan menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di luar APBD.
Dana tersebut direncanakan untuk mendukung sejumlah proyek pelayanan publik, seperti sektor pendidikan, pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras, transportasi, sekolah, rumah susun, gedung pemerintahan, pengelolaan sumber daya air, hingga proyek pengendalian banjir.
Pramono juga menegaskan dana hasil obligasi tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis badan usaha milik daerah (BUMD), melainkan difokuskan pada proyek yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
