kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPS: Rokok jadi penyumbang terbesar kedua dalam garis kemiskinan


Rabu, 15 Januari 2020 / 17:27 WIB
BPS: Rokok jadi penyumbang terbesar kedua dalam garis kemiskinan
ILUSTRASI. Rokok jadi penyumbang garis kemiskinan


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pengeluaran rokok, khususnya rokok kretek filter, menjadi komoditas penyumbang terbesar kedua pada kemiskinan setelah makanan. 

Dalam catatan BPS, angka kontribusi rokok sebesar 11,17% di perkotaan dan 10,37% di pedesaan. "Rokok kretek filter menjadi terbesar kedua terhadap garis kemiskinan," kata Kepala BPS Cuk Suhariyanto, Rabu (15/1). 

Persentase kontribusi rokok pada angka kemiskinan hanya kalah dari komponen makanan, dalam hal ini beras, yang berada di posisi pertama dengan kontribusi 20,35% di perkotaan dan 25,82% di pedesaan. 

Baca Juga: BPS catat impor bulan Desember 2019 turun 5,47%

Di posisi selanjutnya berturut-turut yakni telur ayam ras dengan sumbangan 4,44% di perkotaan dan 3,47% di pedesaan. Daging ayam ras kontribusi 4,07% di perkotaan dan 2,48% di pedesaan. 

Makanan lain, mi instan juga berkontribusi besar pada angka kemiskinan dengan sumbangan 2,32% di perkotaan dan 2,16% di pedesaan. Jenis makanan lainnya yang berkontribusi besar yakni gula pasir, kopi bubuk dan kopi instan. 

Sementara itu, komponen non makanan yang berkontribusi besar baik di perkotaan maupun pedesaan di antaranya perumahan, BBM, listrik, pendidikan, sampai perlengkapan mandi. 

Baca Juga: Defisit neraca perdagangan Desember 2019 tercatat US$ 28,2 juta

Menurut BPS, garis kemiskinan adalah suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Artinya, penduduk dikatakan miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. 

Garis kemiskinan per September 2019 ditetapkan BPS sebesar Rp 440.538 per kapita per bulan. Nilai garis kemiskinan ini naik 7,27% dibandingkan periode yang sama tahun 2018. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPS: Rokok Penyumbang Terbesar Kedua pada Garis Kemiskinan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×