Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaksanaan Sensus Penduduk Online (SPO) akan diundur. Menurut sumber Kontan.co.id, batas waktu akan diperpanjang ke 29 Mei 2020 dari yang sebelumnya akhir bulan ini atau 31 Maret 2020.
Hal ini disebabkan oleh wabah Covid-19 yang sedang menyebar ke Indonesia sehingga salah satunya menyebabkan terhambatnya sosialisasi sensus, terutama secara face to face.
Baca Juga: Update: 23,6 juta penduduk sudah daftarkan diri lewat sensus penduduk online
Lebih lanjut, selain melakukan SPO, BPS juga akan melakukan sensus penduduk dengan metode wawancara yang akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020 - 31 Juli 2020.
Dengan adanya wabah inipun, memungkinkan tanggal pelaksanaan survei metode tersebut juga akan bergeser.
"Itu juga akan bergeser dan menunggu informasi resmi pemerintah tentang kondisi negeri ini," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (30/3).
Sementara itu, Direktur Sistem Informasi Statistik BPS Muchammad Romzi mengatakan hingga kemarin (29/3), sebanyak 30,9 juta penduduk atau sekitar 8,2 juta keluarga telah mendaftarkan diri lewat SPO yang bisa diakses lewat situs sensus.bps.go.id.
Baca Juga: Sedang di rumah aja, yuk sambil mengisi sensus penduduk online 2020
Sebagai tambahan informasi, langkah-langkah untuk melakukan SPO yaitu:
1. Masuk laman sensus.bps.go.id
2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Klik kotak kosong pada Captcha dan pilih "Cek Keberadaan"
4. Masuk ke akses SPO dengan membuat kata sandi terlebih dahulu dan klik "Masuk"
5. Baca panduan terkait SPO dan pilih "Mulai Mengisi"
6. Pilih bahasa yang dikuasi
7. Mengikuti petunjuk yang ada dan menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia dengan jujur
8. Setelah selesai, klik tombol "kirim"
9. Mengunduh atau mengirim bukti pengisian ke e-mail pribadi dengan mengisi alamat e-mail
Baca Juga: Pemerintah wajibkan pelaku e-commerce sampaikan data, ini persiapan BPS
SPO ini berisi 22 pertanyaan. Sebanyak 14 pertanyaan diantaranya merupakan pertanyaan terkait data diri penduduk seperti nama, alamat, tempat tinggal, pekerjaan, dan lain-lain.
Yang harus mengikuti sensus adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News