Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur perdagangan elektronik atau e-commerce dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2019. Di pasal 21 beleid tersebut, pemerintah mewajibkan e-commerce baik domestik maupun luar negeri untuk menyampaikan data atau informasi secara berkala pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Di situ pun tertulis bahwa dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data atau informasi, BPS akan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, serta otoritas terkait sesuai dengan perundangan.
Baca Juga: Sebanyak 12,5 juta penduduk sudah mengikuti sensus penduduk online
PP tersebut mulai berlaku 25 November tahun lalu. Namun, para pelaku e-commerce wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlaku atau mulai pada tahun depan.
Menurut Deputi Bidang Neraca dan Analistik Statistik BPS Sri Soelistyowati, untuk menyiapkan ini, BPS tentu saja telah melakukan persiapan tertentu. Terbaru, BPS sedang mempersiapkan aturan turunan dari PP tersebut.
"Dan tentunya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) serta para pemain e-commerce," ujar Sri pada Kontan.co.id beberapa saat lalu.
Sayangnya, Sri masih belum bisa menyebutkan rinci soal poin-poin dalam aturan turunan yang dipersiapkan tersebut.
Dalam PP tersebut juga disebut bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan, kementerian berhak meminta data atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha e-commerce bila memerlukan data yang mutakhir, akurat, dan cepat, sekalipun itu tidak termasuk data yang disampaikan kepada BPS.
Baca Juga: BI yakin inflasi akan tetap rendah dan terkendali di sepanjang tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News