Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
1. Masuk laman sensus.bps.go.id
2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Klik kotak kosong pada Captcha dan pilih "Cek Keberadaan"
4. Masuk ke akses SPO dengan membuat kata sandi terlebih dahulu dan klik "Masuk"
5. Baca panduan terkait SPO dan pilih "Mulai Mengisi"
6. Pilih bahasa yang dikuasi
7. Mengikuti petunjuk yang ada dan menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia dengan jujur
8. Setelah selesai, klik tombol "kirim"
9. Mengunduh atau mengirim bukti pengisian ke e-mail pribadi dengan mengisi alamat e-mail
Baca Juga: Pemerintah wajibkan pelaku e-commerce sampaikan data, ini persiapan BPS
SPO ini berisi 22 pertanyaan. Sebanyak 14 pertanyaan diantaranya merupakan pertanyaan terkait data diri penduduk seperti nama, alamat, tempat tinggal, pekerjaan, dan lain-lain.
Yang harus mengikuti sensus adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News