Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Peraturan baru ini mengubah judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, sekaligus menyesuaikan kategori temuan menjadi kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).
Ketentuan iklan dan promosi produk tembakau yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM dihapus, sejalan dengan perubahan kewenangan pengawasan berdasarkan PP Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik dilakukan untuk mencegah penyimpangan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan, informasi label kemasan, daftar bahan, serta penggunaan bahan tambahan terlarang.
Tonton: Daftar 4 Komestik yang Dilarang Ditelan oleh BPOM, Izin Dicabut
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan zat adiktif,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, BPOM Kini Akan Awasi Zat Adiktif Pada Vape"
Selanjutnya: Promo JSM Alfamart Spesial HUT RI 15-18 Agustus 2025, Harga Lebih Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News