kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.160   16,00   0,09%
  • IDX 7.696   19,65   0,26%
  • KOMPAS100 1.065   2,27   0,21%
  • LQ45 765   0,97   0,13%
  • ISSI 279   1,74   0,63%
  • IDX30 408   1,41   0,35%
  • IDXHIDIV20 493   1,67   0,34%
  • IDX80 119   0,18   0,15%
  • IDXV30 138   1,28   0,94%
  • IDXQ30 130   0,35   0,27%

BPOM Rilis Aturan Baru, Bakal Awasi Zat Adiktif pada Vape


Sabtu, 16 Agustus 2025 / 03:26 WIB
BPOM Rilis Aturan Baru, Bakal Awasi Zat Adiktif pada Vape
ILUSTRASI. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis aturan baru yang bakal mengawasi zat adiktif pada rokok elektrik atau vape.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Peraturan baru ini mengubah judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, sekaligus menyesuaikan kategori temuan menjadi kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Ketentuan iklan dan promosi produk tembakau yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM dihapus, sejalan dengan perubahan kewenangan pengawasan berdasarkan PP Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik dilakukan untuk mencegah penyimpangan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan, informasi label kemasan, daftar bahan, serta penggunaan bahan tambahan terlarang. 

Tonton: Daftar 4 Komestik yang Dilarang Ditelan oleh BPOM, Izin Dicabut

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan zat adiktif,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, BPOM Kini Akan Awasi Zat Adiktif Pada Vape"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×