kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

BPOM Rilis Aturan Baru, Bakal Awasi Zat Adiktif pada Vape


Sabtu, 16 Agustus 2025 / 03:26 WIB
BPOM Rilis Aturan Baru, Bakal Awasi Zat Adiktif pada Vape
ILUSTRASI. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis aturan baru yang bakal mengawasi zat adiktif pada rokok elektrik atau vape.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Peraturan baru ini mengubah judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, sekaligus menyesuaikan kategori temuan menjadi kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Ketentuan iklan dan promosi produk tembakau yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM dihapus, sejalan dengan perubahan kewenangan pengawasan berdasarkan PP Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik dilakukan untuk mencegah penyimpangan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan, informasi label kemasan, daftar bahan, serta penggunaan bahan tambahan terlarang. 

Tonton: Daftar 4 Komestik yang Dilarang Ditelan oleh BPOM, Izin Dicabut

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan zat adiktif,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, BPOM Kini Akan Awasi Zat Adiktif Pada Vape"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×