Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
MEDAN. Ribuan produk ilegal berbagai jenis seperti jamu, shampoo, dan obat-obatan tradisional seharga Rp 1 miliar disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.
Penyitaan dilakukan di rumah milik Cholidin, di Dusun Gunung Kerang, Desa Tandan Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa kemarin (19/2).
Di tempat yang sama, BPPOM juga menemukan serbuk brastomolo sebanyak 192 bal per 400 kotak, dan SBM Asam Urat Pegal Linu Cikungunya sebanyak lima bal per 500 senilai Rp 959.100.000.
Selain itu, di toko ABJ di Jalan B Zein Hamid No 8/18-C, Medan Johor, disita pula Temulawak Whitening Deodorant Roll, Sofia Body Shampo Good's Milk, Chitosan Skin Whitening Soap/Yoko Papaya Herbal sop, De Care Deep Moisturinzing, minyak masak Sebatian merek Knifr, Sofia Body Shampo Goat's Milk, Sofia Body Sampoo Goat's Milk dan De Care Deep Moisturinzing Goat's milk, senilai Rp 13.688.000.
Ketua BBPOM Medan, I Gede Nyoman Suwandi mengatakan, sebelum melakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan. "Penyitaan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan selama kurang lebih enam bulan lamanya," kata Suwandi kepada wartawan, Rabu (20/2).
Selain itu, menurut Suwandi, penyitaan juga karena izin dari produk-produk tersebut sudah dicabut sejak 2010 lalu, sehingga produk obat dan jamu tersebut sudah tidak boleh diperjualbelikan lagi karena dapat berbahaya bagi kesehatan.
"Apabila obat kimia tersebut dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan luka-luka di lambung, kropos tulang karena dosis yang ada di dalamnya tidak diketahui secara jelas," kata Suwandi.
Suwandi menambahkan, BBPOM saat ini masih menunggu proses pemberkasan di pengadilan sebelum memusnahkan produk-produk ilegal tersebut. (Mei Leandha/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News