Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Proses hukum sengketa merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga berlogo gambar Badak kini tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA). Wen Ken Drug PTE Ltd, perusahaan asal Singapura menuding ada kejanggalan dalam pemeriksaan kasus di tingkat peninjauan kembali (PK) ini.
Kuasa Hukum Wen Ken Drug Yosef B. Badeoda mengatakan, dalam perjalanan peninjauan kembali kasus perdata ini di Mahkamah Agung (MA), sempat terjadi beberapa kali pergantian anggota majelis Peninjauan Kembali.
"Tidak hanya berganti anggota majelis, namun tiba-tiba ada terjadi penambahan anggota majelis. Ini tidak biasa, dan selayaknya perlu mendapat perhatian publik," katanya, Minggu (17/2).
Menurut Yosef, semula saat pertama kali didaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali, pimpinan Mahkamah Agung sudah menunggu tiga anggota majelis yaitu Abdul Kadir Mappong (Ketua Majelis sekaligus pembaca ketiga), Suwardi (anggota/pembaca pertama) dan Abdul Gani Abdullah (anggota/pembaca kedua). Namun, pada awal Januari, Suwardi mendadak diganti oleh hakim agung lain Mahdi Soroinda.
Tapi pada Januari 2013, tiba-tiba saja susunan majelis berganti dan anggotanya dirombak total. Kelima hakim agung yang masuk menjadi majelis Peninjauan Kembali adalah Abdul Gani (pembaca pertama), Mahdi Soroinda Nasution (pembaca kedua), Soltoni Mohdally (pembaca ketiga) Nurul Elmiyah (pembaca keempat) dan Valerie JL Krieekhoff (pembaca kelima).
"Tidak jelas apa motif perubahan dan penambahan anggota majelis perkara perdata biasa ini. Semoga bukan faktor-faktor eksternal lain. Apalagi jika karena ada upaya-upaya intervensi yang sudah mewarnai perkara ini sejak awal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Masnyur sejauh ini belum bisa dimintai klaifikasinya. Nomor telepon tidak dijawab saat dihubungi begitu pula pesan singkat yang dikirimkan.
Kasusnya sejauh ini
Kasus ini bermula saat Wen Ken Drug sebagai pemilik sah merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak sejak 1930 memutus kerja sama dengan PT Sinde Budi Sentosa pada 4 Februari 2008. Langkah ini diambil karena perusahaan milik Tjioe Budi Yuwono dinilai tidak memenuhi komitmen pembayaran royalti dan tidak laporan mendetail jumlah produksi atas kerja sama yang sudah dijalin sejak 1978.
Menolak pemutusan kerja sama itu, Sinde Budi Sentosa menggugat Wen Ken Drug ke Pengadilan Negeri Bekasi. Namun gugatan ini kemudian ditolak, langkah pemutusan hubungan kerja sama oleh Wen Ken Drug dinilai sesuai aturan hukum. Proses hukum ini selanjutnya bergulir hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Majelis kasasi MA kemudian juga menolak gugatan Sinde Budi Sentosa. Dalam Putusan No. 1758 K/Pd.Sus/2010, langkah Wen Ken Drug memutuskan kerja sama dinilai tepat dan telah sesuai prosedur hukum. Penggunaan merek itu secara sepihak dinilai melanggar hukum. Dengan dasar putusan ini kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan putusan No, HK.0006.4.411.05.11.882 tertanggal 24 Mei 2011 yang isinya membatalkan persetujuan pendaftaran merek oleh Sinde Budi Sentosa.
Selain perkara hukum di Mahkamah Agung, dalam rapat kerja Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dengan Komisi Hukum DPR pekan lalu juga terungkap adanya upaya kriminalisasi terhadap distributor larutan penyegar Cap Kaki Tiga yang diproduksi PT Kinocare Era Kosmetindo, pihak yang ditunjuk Wen Ken Drug untuk memproduksi dan memasarkan produk ini di wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News