kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

BPN tunda penyerahan RUU Pengadaan Lahan ke DPR


Senin, 04 Oktober 2010 / 12:31 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional menunda penyerahan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan ke parlemen. Kepala BPN Joyo Winoto meminta waktu tambahan untuk pembahasan sekali lagi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejatinya, RUU Pengadaan Lahan akan disampaikan Oktober ini. Namun, Joyo bilang RUU Pengadaan Lahan itu harus dibahas dalam rapat terbatas sebelum diserahkan ke DPR. Padahal, secara prinsip, dia mengatakan draf RUU Pengadaan Lahan telah selesai dibahas di level kementerian. "Akan dibahas dulu di rapat terbatas, mestinya setelah bapak presiden pulang dari luar negeri," ucap Joyo usai mengikuti rapat di kantor Menko Perekonomian, Senin (4/10).

Asal tahu saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan lawatan kunjungan kerja keluar negeri selama lima hari. Rencananya, Presiden akan berangkat besok sore.

RUU Pengadaan Lahan ini berisi lima hal prinsipil. Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan karena infrastruktur merupakan domain publik. Kedua, hak masyarakat harus dijamin.

Ketiga, mencegah terjadinya spekulasi atas tanah. Keempat, mengacu pada best practice pengadaan tanah di negara maju. Kelima, harus memperhatikan semua konflik pertanahan yang pernah terjadi di Indonesia sehingga dapat mengetahui situasi dan kondisi masyarakat secara spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×