kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

BPN tunda penyerahan RUU Pengadaan Lahan ke DPR


Senin, 04 Oktober 2010 / 12:31 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional menunda penyerahan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan ke parlemen. Kepala BPN Joyo Winoto meminta waktu tambahan untuk pembahasan sekali lagi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejatinya, RUU Pengadaan Lahan akan disampaikan Oktober ini. Namun, Joyo bilang RUU Pengadaan Lahan itu harus dibahas dalam rapat terbatas sebelum diserahkan ke DPR. Padahal, secara prinsip, dia mengatakan draf RUU Pengadaan Lahan telah selesai dibahas di level kementerian. "Akan dibahas dulu di rapat terbatas, mestinya setelah bapak presiden pulang dari luar negeri," ucap Joyo usai mengikuti rapat di kantor Menko Perekonomian, Senin (4/10).

Asal tahu saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan lawatan kunjungan kerja keluar negeri selama lima hari. Rencananya, Presiden akan berangkat besok sore.

RUU Pengadaan Lahan ini berisi lima hal prinsipil. Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan karena infrastruktur merupakan domain publik. Kedua, hak masyarakat harus dijamin.

Ketiga, mencegah terjadinya spekulasi atas tanah. Keempat, mengacu pada best practice pengadaan tanah di negara maju. Kelima, harus memperhatikan semua konflik pertanahan yang pernah terjadi di Indonesia sehingga dapat mengetahui situasi dan kondisi masyarakat secara spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×