Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional bakal mempunyai kewenangan mencabut hak atas kepemilikan tanah demi kepentingan umum. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan. Sebelumnya, kewenangan mencabut hak atas kepemilikan tanah untuk umum berada di tangan presiden.
Cuma, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko Wuryanto mengatakan, Kepala BPN berhak mencabut hak atas kepemilikan tanah atas rekomendasi dan persetjuan dari pihak yang terkena seperti Badan Usaha Milik Negara. "Kalau presiden ketinggian," begitu kata Lucky, Jumat (30/7).
Menurut Lucky, aturan yang terdapat dalam RUU Pengadaan Lahan ini akan berlaku untuk proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta atau public privet partnership (PPP). Catatannya, infrastruktur yang dimaksud bukan saja proyek jalan dan jalan tol melainkan juga proyek infrastruktur secara keseluruhan seperti bendungan dan proyek geothermal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News