kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.350   -70,00   -0,43%
  • IDX 6.601   -148,24   -2,20%
  • KOMPAS100 969   -27,40   -2,75%
  • LQ45 750   -19,65   -2,55%
  • ISSI 206   -5,75   -2,72%
  • IDX30 389   -10,24   -2,56%
  • IDXHIDIV20 470   -12,51   -2,59%
  • IDX80 109   -3,09   -2,75%
  • IDXV30 115   -3,36   -2,83%
  • IDXQ30 128   -3,73   -2,83%

Kepala BPN Bakal Berhak Mencabut Hak Kepemilikan Tanah


Jumat, 30 Juli 2010 / 14:18 WIB
Kepala BPN Bakal Berhak Mencabut Hak Kepemilikan Tanah


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional bakal mempunyai kewenangan mencabut hak atas kepemilikan tanah demi kepentingan umum. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan. Sebelumnya, kewenangan mencabut hak atas kepemilikan tanah untuk umum berada di tangan presiden.

Cuma, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko Wuryanto mengatakan, Kepala BPN berhak mencabut hak atas kepemilikan tanah atas rekomendasi dan persetjuan dari pihak yang terkena seperti Badan Usaha Milik Negara. "Kalau presiden ketinggian," begitu kata Lucky, Jumat (30/7).

Menurut Lucky, aturan yang terdapat dalam RUU Pengadaan Lahan ini akan berlaku untuk proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta atau public privet partnership (PPP). Catatannya, infrastruktur yang dimaksud bukan saja proyek jalan dan jalan tol melainkan juga proyek infrastruktur secara keseluruhan seperti bendungan dan proyek geothermal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×