kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mentan: Konversi lahan pertanian akan diminimalkan


Senin, 06 September 2010 / 20:38 WIB
Mentan: Konversi lahan pertanian akan diminimalkan


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono menjamin rancangan undang-undang (RUU) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur seminimal mungkin mengonversi lahan pertanian produktif. Hal ini seiring dengan finalisasi RUU tersebut yang akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat akhir bulan September.

Dengan begitu, lahan-lahan pertanian produktif tetap bertahan. "Kalaupun nanti dikonversi, itu adalah konversi yang sangat terpaksa," katanya usai rapat terbatas finalisasi RUU Pengadaan lahan untuk infrastruktur di Istana Wakil Presiden, Senin (6/9).

Apabila terpaksa harus ada konversi lahan pertanian produktif, maka harus ada ganti kerugiannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Misalnya, untuk lahan irigasi teknis penggantiannya harus tiga kali lipat dari luas lahan," kata Suswono.

Dengan begitu, walaupun untuk kepentingan umum jangan sampai membuat konversi lahan pertanian produktif semakin mudah dilakukan. Apalagi tekanan terhadap konversi lahan semakin tinggi.

Dia mencontohkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan konversi lahan pertanian produktif di pulau Jawa mencapai 27 ribu hektar. "Dari 27 ribu hektar ini sekurang-kurangnya kita kehilangan 250 ribu ton gabah kering giling," terang politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Guna mengatasi konversi lahan pertanian itu, Suswono meminta seluruh Kabupaten/Kota segera mendata lahan-lahan pertanian produktif yang akan dilestarikan. Penetapan ini harus sejalan dengan pembuatan tata ruang daerah. Seiring upaya daerah menetapkan tata ruang, Kementerian Pertanian juga menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perlindungan lahan pertanian produktif. "Saat ini sedang kami siapkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×