kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RUU pengadaan lahan akan masuk DPR awal Oktober


Sabtu, 11 September 2010 / 07:40 WIB
RUU pengadaan lahan akan masuk DPR awal Oktober


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan di akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan Oktober, pemerintah akan segera mengajukan RUU Pengadaan Lahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usai libur Hari Raya Lebaran ini pemerintah akan mengebut untuk menyelesaikan pembahasan intern pemerintah untuk RUU tersebut. "Masih ada hal lain yang perlu pembahasan karena secara prinsip, tapi substansi sudah selesai," ucap Hatta di sela acara open house Hari Raya Lebaran, Jumat (10/9).

Hatta yakin, RUU yang diajukan pemerintah itu bakal segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. Pasalnya masalah pengadaan lahan selama ini yang menjadi hambatan utama dalam pembangunan infrastruktur.

Secara prinsip, ada lima hal yang dipakai dalam menyusun RUU Pengadaan Lahan. Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan karena infrastruktur merupakan domain publik. Kedua, hak masyarakat harus dijamin.

Ketiga, mencegah terjadinya spekulasi atas tanah. Keempat, mengacu pada best practices pengadaan tanah di negara maju. Kelima, tak boleh melupakan historis, maksudnya harus memperhatikan semua konflik pertanahan yang pernah terjadi di Indonesia sehingga dapat mengetahui situasi dan kondisi masyarakat secara spesifik.

Menurut Hatta, melalui RUU tersebut, pemerintah akan menjamin hak yang dimiliki masyarakat. Terkait itu, dalam hal penetapan harga pembebasan lahan, pemerintah menjamin kalau masyarakat akan dilibatkan. "Masyarakat terlindungi karena harganya ditentukan tidak oleh pemerintah, tapi lembaga appraisal, independen. Mungkin NJOP hanya patokan dasar saja tapi yang menentukan itu adalah lembaga penilai yang kredibel dan masyarakat dilibatkan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×