Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan rancangan undang-undang (RUU) pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur bukan semata untuk kepentingan investor. Sebab, proyek infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Kepala BPN Joyowinoto mengatakan ada lima prinsip yang dipakai dalam menyusun RUU tersebut. Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan karena infrastruktur merupakan domain publik. Kedua, hak masyarakat harus dijamin.
Ketiga, mencegah terjadinya spekulasi atas tanah. Keempat, mengacu pada best practices pengadaan tanah di negara maju. Kelima, tak boleh melupakan historis, maksudnya harus memperhatikan semua konflik pertanahan yang pernah terjadi di Indonesia sehingga dapat mengetahui situasi dan kondisi masyarakat secara spesifik.
Joyo mengatakan, pembebasan lahan akan dilakukan setelah semua proses perencanaan hingga penetapan harga selesai. Selain itu, masyarakat akan dilibatkan dalam penetapan lokasi. Jika sudah disepakati lokasi proyek antara masyarakat dan pemerintah, maka proyek bisa dibangun. "Setelah ditetapkan lokasi proyek itu, maka masuk tim appraisal dalam menentukan harga. Di titik ini tidak bisa dimasuki lagi oleh spekulan," ujar Joyowinoto dalam rapat finalisasi RUU Pengadaan Lahan.
Senada dengan Ketua BPN, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan aturan pengadaan lahan yang baru ini justru tidak merugikan masyarakat karena ada kepastian proses ganti rugi. “Aturan ini tidak untuk investor saja, masyarakat dilibatkan sejak awal," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News