kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BPN terbitkan 5 juta sertifikat tanah pada 2017


Jumat, 20 Januari 2017 / 19:18 WIB
BPN terbitkan 5 juta sertifikat tanah pada 2017


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merealisasikan reformasi agraria, pemerintah menargetkan untuk menerbitkan 5 juta sertifikat tanah pada tahun ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pada 2025 mendatang ditargetkan semua tanah di seluruh Indonesia akan terdaftar dan atau bersertifikat.

Ia mencatat, tahun 2016, BPN hanya menerbitkan 1,2 juta sertifikat tanah. Tahun-tahun sebelumnya cuma 600.000-700.000. Sofyan merinci, pada 2017 BPN akan keluarkan 5 juta, lalu pada 2018 sebanyak 7 juta, dan 2019 akan diterbitkan 9 juta sertifikat tanah.

“Selama ini pemerintah menyadari bahwa BPN banyak masalah, lamban, tidak terukur,” kata Sofyan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1).

Selain itu, BPN juga akan merekrut 3.000 juru ukur berlisensi tahun ini sehingga masyarakat tidak menemui masalah untuk mengurus sertifikat tanah di BPM. Saat ini, menurut Sofyan, ada 1.000 juru ukur saja sudah bagus.

“Kalau ada juru ukur, tinggal datang saja ke kantor juru ukur jika ingin buat setifikat. Dia akan ukur, bikin statement, nanti kantor BPN tinggal keluarkan sertifikat,” paparnya.

Kata Sofyan, digenjotnya jumlah sertifikat tanah demi memperjelas kepemilikan tanah. Selama ini, menurutnya, pihaknya kesulitan mendata tanah yang dimiliki oleh WNI yang kemudian menikah dengan WNA untuk nantinya dikenakan pajak

Lanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua data yang ada di BPN bisa diakses oleh DJP.

“Semakin banyak sertifikat, semakin banyak yang bisa diakses oleh DJP karena itu data pajak juga. Kami akan perkenalkan amnesti pajak (kepada pemilik tanah) supaya mereka mengaku itu tanah siapa,” imbuh Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×