Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Papua dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB itu ditujukan untuk memberantas mafia tanah di Papua. Selain itu SKB juga diharapkan dapat menyelesaikan sengketa lahan secara bersama-sama.
"SKB ini untuk memberantas mafia tanah dan pungli," ujar Kepala Kanwil BPN Papua Arius Yambe dalam siaran Pers, Selasa (25/9).
Arius pun mengungkapkan bahwa SKB juga dapat menertibkan dokumen pertanahan. Penertiban dokumen dapat membuat sertifikasi memiliki dasar yang baik.
Permasalahan tanah di Papua kerap berujung pada konflik. Hal itu disebabkan oleh permasalahan tanah yang rumit dan sulit.
"Kita harus bijak dalam menanganinya dan tidak berpihak," terang Kapolda Papua Martuani Sormin.
Martuani bilang agar polisi selalu berkoordinasi dengan Kanwil BPN untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan. Legalitas sertifikat perlu menjadi perhatian khusus dan menjadi dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News