Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2018 sebesar 3,66 atau pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibanding capaian tahun 2017 yakni sebesar 3,71.
Jika indeks menunjukkan kecenderungan mencapai angka 5 artinya masyarakat semakin berprilaku anti korupsi, sebaliknya jika nilai semakin menunjukkan kecenderungan kea rah 0 maka masyarakat semakin permisif (membolehkan) pada tindak korupsi.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yakni dimensi persepsi dan pengalaman. Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86 meningkat 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 sebesar 3,81. Untuk indeks pengalaman, pada tahun 2018 sebesar 3,57 atau turun 0,03 poin disbanding indeks pengalaman tahun 2017 yakni 3,60.
Persepsi terhadap kebiasaan atau perilaku anti korupsi dalam masyarakat dikelompokkan dalam tiga lingkup yakni keluarga, komunitas dan public. Dalam lingkup keluarga terdapat lima indikator pembentuk indeks dimana terlihat masyarakat semakin tidak permisif pada tindak korupsi.
“Persentase masyarakat yang mengganggap wajar bahwa istri menerima uang tambahan dari suami di luar penghasilan tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut meningkat dari 77,3 tahun 2017, menjadi 77,48 tahun 2018,” kata Kepala BPS Suhariyanto, Senin (17/9).
Selain itu masyarakat yang menganggap tidak wajar adalah pegawai negeri menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga dan orangtua yang mengajak anaknya kampanye pemilu/pilkada demi mendapatkan uang banyak mengalami kenaikan atau menuju kea rah tidak permisif.