kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPN akan atur soal tata ruang udara, bawah tanah dan bawah laut.


Minggu, 23 September 2018 / 20:10 WIB
BPN akan atur soal tata ruang udara, bawah tanah dan bawah laut.
ILUSTRASI. Kementerian ATR/BPN


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendukung proyek infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berencana mengeluarkan aturan soal tata ruang udara dan bawah tanah. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang berinvestasi di Transit Oriented Development (TOD) atau mass rapid transit (MRT).

"Kita melihat bahwa sekarang ini semakin tingginya investasi dan juga semakin banyak pertumbuhan kepemilikan tanah serta pembangunan khususnya adalah pembangunan zaman now," ujar Budi Suryanto, Sesditjen Kementerian ATR/BPN. Jumat (21/9).

Dalam implementasinya, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat 3D (fisik) terhadap proyek-proyek akan berlangsung pada tata ruang, udara, maupun bawah tanah, bahkan di laut.

Namun poin-poin yang nantinya ada dalam aturan tersebut masih dalam pembahasan oleh lembaga dan kementerian terkait.

Tidak hanya untuk mengatur soal tata ruang, aturan yang nantinya akan menjadi Undang-Undang (UU) ini dinilai mampu menarik minat investor khususnya investor asing ke Indonesia. Karena adanya kepastian hukum.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada investor yang masuk ke Indonesia, yaitu investor asal Australia yang ingin investasi mutiara di Nusa Tenggara Barat (Lombok).

"Termasuk juga investasi yang sudah ada penanaman mutiara dan itu sangat luas sekali. Dan bagaimana kami memastikan lewat hukum, kami belum ada aturannya. Oleh karena itu dengan undang-undang diharapkan semuanya mampu menjawab termasuk penataan ruangnya," kata Budi. Jumat (21/9).

Saat dikonfirmasi sudah sejauh apa mengenai pembahasan aturan tersebut, dirinya bilang saat ini tinggal pada tahap finalisasi di DPR.

"Targetnya secepatnya lagi karena itu. Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus. Inisiatif DPR itu. Tetapi full didampingi oleh pemerintah," tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×