kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN angkat bicara soal kasus mafia pemalsu sertifikat tanah ibu Dino Patti Djalal


Kamis, 11 Februari 2021 / 21:43 WIB
BPN angkat bicara soal kasus mafia pemalsu sertifikat tanah ibu Dino Patti Djalal
ILUSTRASI. Sertifikat tanah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Widjayanto mengatakan, berkas pendaftaran peralihan kepemilikan tanah ibu Dino Patti Djalal terpenuhi secara administrasi pertanahan.

“Namun dari sisi materilnya apakah jual beli terjadi, perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara meteriil,” kata Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2).

Agus mengatakan, bahwa pihak Ibu Dino Patti Djalal tidak pernah ada pertemuan dan transaksi. Maupun menandatangani akta jual beli (AJB) dengan pihak manapun.

“Maka jika benar demikian, Kementerian ATR/BPN mendukung tindakan bapak Dino Patti Djalal menyampaikan permasalahan pada Polri karena ini memang masalah pidana yang unik, pemalsuan dan penggelapan hak,” ucap dia.

Baca Juga: Tiga tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah

Sebab, Kementerian ATR BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana tersebut. Namun Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan kepolisian untuk membongkar kasus ini.

“Jika memang terbukti di pengadilan, ada pemalsuan data penjual, ada juga pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR/BPN dapat membatalkan pendaftaran peralihan hak dan status tanah dapat kembali menjadi sertifikat hak milik atas nama pemilik semula,” jelas Agus.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Saat ini pihak kepolisian tengah proses melengkapi berkas perkara. Jika berkas perkara atau hasil penyidikan telah lengkap (P-21) maka perkara siap dilimpahkan ke Kejaksaan. “Ini kita tunggu sampai due process nya terpenuhi,” ujar dia.

Sofyan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan internal agar proses pelayanan semakin baik. Nantinya Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit terhadap kantor pertanahan atau Kanwil BPN terkait, untuk mengaudit apakah ada kesalahan proses di internal pihaknya.

“Sejauh ini, kelihatannya semuanya sesuai standar, namun Irjen nanti akan melakukan audit untuk melihat apakah ada kekeliruan atau tidak. Tapi untuk saat ini kesannya semua mengikuti prosedur yang ada. Penipuan terjadi sebelum sampai ke BPN,” tutur Sofyan.

Baca Juga: Kenali modus mafia tanah ambil alih sertifikat rumah ibu mantan menteri luar negeri

Sebelumnya, Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menyatakan, tersangka kasus ini adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.

Mereka memang komplotan tanah lantaran kasus yang sama juga pernah menjerat ketiga tersangka itu pada tahun 2019 lalu.

"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal," kata Dwiasi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Kata Dwiasi, para pelaku kini sudah berada di rutan PMJ dan lapas Cipinang atas kasus yang dialami Ibu Dino Patti Djalal. Adapun kronologis kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal terungkap pada Januari 2021 lalu.

Saat itu, orang kepercayaan ibunda Dino Patti Djalal, Yurmisnawita didatangi seseorang yang mengaku tengah mengurus proses jual beli tanah.

Kedatangannya saat itu untuk memproses balik nama sertifikat hak milik rumah. Yurmisnawita yang merupakan orang kepercayaan Ibunda Dinno Patti Djalan tidak merasa pernah menjual rumah tersebut.

Yurmisnawita kemudian meminta tolong ke Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat tanah itu ke kantor BPN di Jakarta Selatan.

“Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi,” ujar Dwiasi.

Baca Juga: Waspada mafia ambil alih sertifikat tanah secara ilegal, ini modusnya menurut polisi

Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor (Yusminawita) untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun ditolak karena Yusminawita tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal, yang tak lain adalah Ibu Dino Patti Djalal. "Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun," ujar Dwiasi.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya bahwa ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat.

Dwiasi juga membenarkan, bahwa benar sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal telah berganti nama atas nama Fredy Kusnadi.

"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, penyelidikan akan terus dilanjutkan. Ada 4 saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," kata dia.

Kini tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan sudah mendekam di lapas Cipinang, atas kasus yang dialami ibu Dino Patti Djalal tersebut.

Selanjutnya: Ini 3 kasus pemalsuan sertifikat tanah ibu Dino Patti Djalal yang ditangani polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×