Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Yurmisnawita kemudian meminta tolong ke Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat tanah itu ke kantor BPN di Jakarta Selatan.
“Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi,” ujar Dwiasi.
Baca Juga: Waspada mafia ambil alih sertifikat tanah secara ilegal, ini modusnya menurut polisi
Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor (Yusminawita) untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun ditolak karena Yusminawita tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal, yang tak lain adalah Ibu Dino Patti Djalal. "Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun," ujar Dwiasi.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya bahwa ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat.
Dwiasi juga membenarkan, bahwa benar sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal telah berganti nama atas nama Fredy Kusnadi.
"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, penyelidikan akan terus dilanjutkan. Ada 4 saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," kata dia.
Kini tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan sudah mendekam di lapas Cipinang, atas kasus yang dialami ibu Dino Patti Djalal tersebut.
Selanjutnya: Ini 3 kasus pemalsuan sertifikat tanah ibu Dino Patti Djalal yang ditangani polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News