Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rupanya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tertarik dengan masalah bailout atau dana talangan kepada Bank Century. Namun, BPKP hanya melakukan evaluasi bukan mengaudit ulang.
Sebab, menurut Pelaksana Tugas Kepala BPKP Kuswono Suseno, lembaga yang dipimpinnya itu tidak bisa menggelar audit terhadap sebuah materi yang sudah diaudit oleh lembaga audit lain seperti BPK. "Tidak ada satu kode etik di dunia auditing, kalau lembaga pengawasan sudah melakukan audit apalagi pada ruang lingkup yang sama, tahun yang sama, tidak dimungkinkan kami melakukan atau lembaga lain melakukan hal yang sama," ujar Kuswono usai pembukaan rapat kerja pengawasan internal Pemerintah, di Istana Wakil Presiden, Kamis (10/12).
Meski begitu, kata Kuswono, BPKP siap apabila Pemerintah meminta dan membutuhkan BPKP sepanjang hanya melakukan evaluasi. "Kalau Presiden melalui Menteri Keuangan (Menkeu) memerintahkan BPKP untuk evaluasi keadaan yang sebenarnya untuk check and balance itu sah saja," imbuhnya.
Kuswono menjelaskan, evaluasi itu merupakan desk evalution, yaitu mendatangi pihak yang tahu atau lebih banyak tahu pada pemeriksaan dokumen dari Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Kuswono menambahkan, jika sudah mendapat penugasan dari Menkeu, BPKP akan membuat term of reference (TOR) atau materi evaluasi.
Selanjutnya TOR itu disampaikan kepada Menkeu, jika setuju, proses evaluasi baru dilaksanakan. "Konsekuensinya nanti semacam kesimpulan dan saran," jelas Kuswono. Cuma, Kuswono mengaku, hingga kini belum ada permintaan dari Menkeu. "Menkeu belum pernah dalam satu kesempatan menyinggung bahwa pemerintah akan menugasi BPKP," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News