kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

BPKP Akan Kaji Kerugian Kasus Sisminbakum


Senin, 05 Januari 2009 / 17:00 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Kerugian Negara akibat kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) bisa jadi lebih dari angka yang sudah diperkirakan Kejaksaan selama ini. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi, usai menggelar konferensi pers di Gedung BPKP, Senin (5/12).

"Rp 400 miliar itu baru asumsi dan belum final," kata Didi. Pasalnya, data-data yang disampaikan untuk penetapan kerugian itu belum lengkap dan masih terlalu dini.

Karena itu, nanti BPKP masih akan memanggil pihak SRD maupun pihak bank dan orang Depkumham itu sendiri. "Kami akan periksa satu-satu karena memang seperti itulah cara kerja BPKP," katanya.

Dalam minggu-minggu di awal bulan ini, BPKP akan memeriksa aspek hukumnya, legalitas dan motivasi serta kebijakan yang menimbulkan korupsi. Dari hasil pemeriksaan itu, nanti barulah ketahuan berapa kerugian negara yang sebenarnya. "Bisa benar Rp 400 miliar, bisa lebih atau bahkan bisa juga salah," kata Didi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×