Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung semakin aktif menuntaskan kasus korupsi Sisminbakum yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar lebih. Kamis kemarin (27/11), giliran kantor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) disambangi penyidik Kejagung.
Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa aset kantor PT SRD yang terletak di lantai dasar gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM (Ditjen AHU Depkumham),Jakarta, untuk kepentingan penyidikan. Pasalnya, PT SRD merupakan pengelola situs www.sisminbakum.com.
Penyitaan dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik Satuan Khusus Teknologi Informasi Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Farid Haryanto.
Dalam keterangannya, Farid mengatakan bahwa penyitaan kali ini dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Ditjen AHU. "Hari ini kami sita peralatan-peralatan proses Sisminbakum sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Penyitaan aset kantor PT SRD sendiri berlangsung dari mulai pukul 15.00 WIB. Sementara pihak Kejagung menyita aset kantor dari tiga ruangan yang ada.
"Barang yang disita lebih dari 100 item. Di antaranya komputer, server, dan lainnya yang terkait kepentingan penyidikan," imbuh Farid.
Saat menyita barang-barang di ruangan PT SRD, Farid tak lupa menempelkan kertas yang berisi tulisan "Disita Sebagai Barang Bukti". Alasan Farid, hal tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi.
Beberapa petugas Kejagung juga tampak menempelkan stiker bukti penyitaan pada komputer dan barang-barang sitaan lainnya di ruangan PT. SRD.
Bahkan di ruangan lain, tampak pula beberapa petugas sedang menempelkan stiker pada papan pengumuman digital yang terpampang di ruang tunggu Ditjen AHU.
Atas penyitaan ini, Farid menjamin bahwa hal ini tidak akan mengganggu layanan Sismimbakum yang sudah berjalan. "Operasional akan berjalan seperti biasa. Kita antisipasi dengan membentuk tim koordinasi untuk mengelolanya. Operatornya tak lagi dipegang PT SRD, melainkan oleh Depkumhan langsung," tegas Farid.
Farid juga bilang, barang-barang yang disita untuk kepentingan penyidikan tersebut tidak di bawa ke Kejagung. "Barang-barang yang kita sita ini, kita titipkan ke Depkumham dan akan dilakukan pengawasan," tandasnya.
Selain itu, Farid mengaku bahwa pihaknya telah memblokir rekening PT SRD. "Dana bisa tetap masuk rekening, namun tak bisa keluar," ucap Farid lebih lanjut.
Rencananya, pihak penyidik akan melakukan penyitaan terhadap semua hal yang terkait dengan Sisminbakum. Termasuk juga kantor PT SRD yang berada di Kebon Sirih. "Namun, untuk saat ini penyitaan tersebut akan dilakukan secara bertahap," tegas Farid.