Reporter: Hans Henricus | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Penyidikan kasus korupsi di Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) terus bergulir. Kali ini, Jumat (12/12) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, salah satu tersangka korupsi Sisminbakum.
Dalam pemeriksaan itu jaksa mengaku mendapat dua hal yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, Yohanes memberi lampu hijau pada penyidik untuk membuka rekening PT SRD di Bank Dananmon. "Setelah ditanya soal aliran, tersangka akan membuat surat kuasa untuk penyidik untuk membuka rekening SRD," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy di Kajaksaan Agung, Jumat (12/12).
Berbekal surat kuasa dari Yohanes itu, jaksa yakin urusan melacak aliran dana Sisiminbakum yang diduga turut mengalir ke rekening SRD bakal berjalan mulus. "Kami lebih senang, sebab tidak perlu lagi meminta izin Bank Indonesia," kata Marwan.
Asal tahu saja, PT SRD memiliki rekening di Bank Danamon cabang Sudirman Wisma GKBI, Jakarta Pusat dengan nomor rekening 0004192274. Rekening atas nama PT SRD itu dipakai untuk menampung pembayaran akses fee jasa pendaftaran perusahaan lewat Sisminbakum
Jasa hukum itu meliputi pemesanan nama perusahaan bertarif Rp 350.000 , pendirian dan perubahan badan hukum bertarif Rp 1.000.000, pemeriksaan profil perusahaan bertarif Rp 250.000, dan konsultasi hukum dengan tarif Rp 500.000.
Sementara itu, temuan kedua dari pemeriksaan itu adalah penyidik menemukan dokumen pengesahan akta pendirian setiap perusahaan yang mendaftar lewat Sisminbakum sama sekali tidak mendapat legalisasi alias pengesahan dari Depkumham. Malahan, lanjut Marwan, yang mengesahkan adalah PT SRD dengan tandatangan Yohanes Waworuntu. "Indikasinya, Sisminbakum kan situs pemerintah, seharusnya berkode akses go.id, tapi yang kami temukan, setelah uang pendaftaran masuk, kode aksesnya menjadi .com," terang Marwan.
Cerita berawal ketika Depkumham ingin memudahkan pelayanan pembuatan badan hukum dengan membuat sistem pelayanan secara online. Untuk mendapat pelayanan ini, masyarakat harus membayar Rp 1,55 juta. Masalahnya, jatah Sarana Dinamika jauh lebih besar, yakni Rp 1,35 juta dan Depkumham hanya memperoleh kebagian Rp 200.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News