kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung Panggil Mantan Komisaris SRD


Senin, 22 Desember 2008 / 16:36 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan komisaris SRD tahun 2000, Hartono Tanoesudibyo Selasa (22/12). Sebelumnya, Kejaksaan sudah memeriksa Hartono sebagai saksi pada Jumat (19/12).

Dalam kesempatan itu, Hartono bilang, dirinya tidak memiliki saham di PT Sarana Rekatama Dinamika. Dan ia hanya menjabat sebagai komisaris SRD selama setahun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengatakan Kejaksaan masih memerlukan penjelasan dari Hartono seputar masalah SRD. "Surat panggilan sudah disampaikan dan yang bersangkutan tidak bisa datang"kata Marwan. Hal itu karena tersangka ada urusan keluarga.

Menanggapi hal itu, Marwan bilang, Kejaksaan akan memanggil Hartono hingga tiga kali. "Masih ada dua kali kesempatan pemanggilan", kata Marwan. Hal itu, menurutnya sah sah saja. "Pemanggilan dia untuk bersaksi Jumat kemarin juga tiga kali setelah itu pemanggilan paksa," kata Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×