kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

BPKH Pastikan Dana PK Haji Khusus Siap, Pencairan Tunggu Proses Administratif


Jumat, 02 Januari 2026 / 14:05 WIB
BPKH Pastikan Dana PK Haji Khusus Siap, Pencairan Tunggu Proses Administratif
ILUSTRASI. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (DOK/Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH))


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi atas aspirasi dan kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan serta pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menegaskan, komitmen BPKH dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumatera

Ia memastikan seluruh proses pencairan dana PK dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai pengelola dana umat, BPKH hanya dapat menyalurkan dana berdasarkan pengajuan dan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Ahmad Zaky dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).

Dana Siap dan Likuid

Menanggapi kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH menegaskan dana PK Haji Khusus berada dalam kondisi aman, mencukupi, dan likuid.

Zaky memastikan keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kendala keuangan di internal BPKH, melainkan masih berlangsungnya proses verifikasi administratif di tingkat kementerian.

Baca Juga: Update Pasca Bencana Aceh, BNPB Klaim 13 Titik Ruas Jalan Nasional Sudah Berfungsi

“Kami memastikan dana telah siap. Saat ini BPKH hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” katanya.

BPKH menyatakan akan segera menindaklanjuti pencairan dana PK setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPKH untuk menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

Selanjutnya: PSAK 117 di Asuransi, OJK Koordinasi dengan DJP Terkait Penyesuaian Aturan Perpajakan

Menarik Dibaca: Lanjut Ngacir, Story (IP) Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×