Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi atas aspirasi dan kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan serta pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menegaskan, komitmen BPKH dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
Ia memastikan seluruh proses pencairan dana PK dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai pengelola dana umat, BPKH hanya dapat menyalurkan dana berdasarkan pengajuan dan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Ahmad Zaky dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).
Dana Siap dan Likuid
Menanggapi kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH menegaskan dana PK Haji Khusus berada dalam kondisi aman, mencukupi, dan likuid.
Zaky memastikan keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kendala keuangan di internal BPKH, melainkan masih berlangsungnya proses verifikasi administratif di tingkat kementerian.
Baca Juga: Update Pasca Bencana Aceh, BNPB Klaim 13 Titik Ruas Jalan Nasional Sudah Berfungsi
“Kami memastikan dana telah siap. Saat ini BPKH hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” katanya.
BPKH menyatakan akan segera menindaklanjuti pencairan dana PK setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPKH untuk menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.
Selanjutnya: PSAK 117 di Asuransi, OJK Koordinasi dengan DJP Terkait Penyesuaian Aturan Perpajakan
Menarik Dibaca: Lanjut Ngacir, Story (IP) Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













