kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKH mengapresiasi pengecualian pajak untuk pengelolaan dana haji


Rabu, 10 Maret 2021 / 17:39 WIB
BPKH mengapresiasi pengecualian pajak untuk pengelolaan dana haji
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Abimanyu.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengapresiasi stimulus pemerintah yang telah mengecualikan pajak penghasilan (PPh) pengelolaan dana haji untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui UU Cipta Kerja. Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut, baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya. Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji

“Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” kata Anggito dalam The Finance Forum bertema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, Rabu (10/3).

Anggito mengatakan, untuk manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas di bank syariah (BPS-BPIH) serta bisnis investasi syariah. Sedangkan manfaat ketiga, adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.

Baca Juga: BPKH luncurkan sistem keuangan haji terintegrasi

Sementara, manfaat keempat, bank syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada investasi berbasis syariah ke depannya. “Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut,” kata Anggito.

Anggito menambahkan, adanya pengecualian pajak penghasilan untuk pengelolaan dana haji di BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji. Pada tahun 2020 lalu, BPKH telah membayarkan PPh hampir Rp 1,49 triliun. Dengan demikian, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji.

“Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji Rp 7,4 triliun, lalu Rp 1,49 triliun untuk bayar pajak PPh (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH,” ujar Anggito.

Ia menuturkan, dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan terus tumbuh, terlebih dengan adanya pengecualian pajak BPKH. Dengan pegecualian pajak, akan berdampak pada perbaikan ekonomi. Terlebih, jika vaksinasi berjalan normal, maka kinerja pengelolaan akan semakin kencang ke depannya.

Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo pun menambahkan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat. “Tentu kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan dicover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” tambahnya.

Insentif pajak juga akan mempermudah Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana. Dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien. “Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” ujar Firman.

Sementara itu, Director for Investment Strategy Bahana TCW Budi Hikmat menyatakan, pengecualian pajak pengelolaan haji akan mampu menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH. “Ada keunikan dalam pengelolaan dana haji. Jemaah haji membayar cicilan jangka panjang dalam rupiah. Sementara, banyak operational yang menggunakan dollar. Jadi ada mismatch dalam durasi dan denominasi aset,” ujar Budi.

Ia menyarankan kepada BPKH untuk mencari produk-produk investasi yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali. Melalui pengecualian pajak, ia berpendapat bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan. Sekarang, BPKH tinggal mengelola dan mengoptimalkan insentif tersebut.

“BPKH perlu mencari cara untuk menciptakan produk-produk melalui manajer investasi yang mampu mengatasi durasi dan denominasi tadi. Caranya adalah aset-aset yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali,” imbuhnya.

Selanjutnya: Imbal hasil emas dari pengelolaan dana haji bebas PPh, apa efeknya ke bank syariah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×