kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.570   -61,00   -0,37%
  • IDX 8.200   59,97   0,74%
  • KOMPAS100 1.119   3,40   0,30%
  • LQ45 786   3,79   0,48%
  • ISSI 290   2,50   0,87%
  • IDX30 413   1,99   0,49%
  • IDXHIDIV20 464   0,41   0,09%
  • IDX80 123   0,37   0,30%
  • IDXV30 133   0,13   0,10%
  • IDXQ30 129   0,16   0,13%

BPKH luncurkan sistem keuangan haji terintegrasi


Rabu, 03 Februari 2021 / 21:19 WIB
BPKH luncurkan sistem keuangan haji terintegrasi
ILUSTRASI. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan sistem keuangan haji terintegrasi. Sistem yang dapat dipantau secara real time tersebut diberi nama Integrasi Keuangan Haji Sistem Aplikasi Nyata (IKHSAN).

Aplikasi tersebut nantinya menggabungkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat).

"Nanti Kemenag bisa melihat data keuangan, BPKH bisa melihat data jemaah," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu saat meluncurkan IKHSAN secara virtual, Rabu (3/2).

Integrasi tersebut diyakini Anggito akan memberikan kemudahan dalam pelayanan ibadah haji. Sebelumnya penyamaan data dilakukan secara manual.

Baca Juga: BPKH meluncurkan sistem aplikasi untuk transparansi pengelolaan dana calon haji

IKHSAN juga diyakini memberikan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji. Selain itu dana kelolaan juga akan semakin efektif ke depan.

"Dengan aplikasi yang real time ini manfaatnya bisa cepat, akurat dan bisa mengurangi dana idle," terang Anggito.

Aplikasi IKHSAN juga disambut baik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut menyebut IKHSAN dapat mendorong peningkatan nilai manfaat dana haji.

"Mewujudkan sistem keuangan haji yang transparan, akuntabel dan memberikan manfaat maksimal," harap Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×