kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPK: Total anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun


Selasa, 29 Desember 2020 / 15:49 WIB
BPK: Total anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun
ILUSTRASI. Badan Pemerika Keuangan (BPK) mencatat total anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemerika Keuangan (BPK) mencatat total anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun. Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 937,42 triliun.

“Kemudian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar  Rp 86,36 triliun dan dari sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun,” katanya dalam konferensi pers via daring, Selasa (29/12).

Selain itu, anggaran tersebut juga berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) dengan total anggaran sebesar Rp 4,02 triliun. Adapun dari badan usaha milik daerah (BUMD) sekitar Rp 320 miliar dan berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp 625 miliar.

“Sehingga total anggarannya yakni Rp 1.035,2 triliun untuk anggaran penanganan dampak pandemi,” tambahnya.

Baca Juga: Bio Farma siapkan sistem distribusi vaksin corona agar aman dan kualitas terjaga

Bambang menyampaikan, dalam pemeriksaan anggaran penanganan Covid-19, BPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 230 entitas. Bila dirinci jumlah pemeriksaan mencapai 241 pemeriksaan baik pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) sebanyak 129 pemeriksaan serta pemeriksaan kinerja sebanyak 115 pemeriksaan kinerja.

Ia juga menyampaikan, dalam upaya penanganan di masa pandemi, BPK menyarankan agar  pemerintah mengubah Peraturan Presiden 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 menjadi undang-undang (UU). Hal ini agar kekuatan hukum menjadi lebih kuat.

Selanjutnya: Menkes menyebut Indonesia membutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×