kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp 39,26 Miliar


Rabu, 05 Juni 2024 / 16:37 WIB
BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp 39,26 Miliar
ILUSTRASI. BPK menemukan penyimpangan anggaran perjalan dinas PNS hingga miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023. KONTAN/Muradi


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan anggaran perjalan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023.

Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023 (LHP SPI dan Kepatuhan 2023).

BPK merinci, penyimpangan belanja perjalanan dinas ini meliputi belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp 14,75 miliar, perjalan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran Rp 19,64 miliar dan permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp 4,84 miliar. 

Baca Juga: Soal Temuan BPK Ada Dana Belum Dikembalikan, BP Tapera: Sudah Dinyatakan Selesai

"Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar tersebut ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Rabu (5/6).

Apabila dirinci, belanja barang belum ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 14,75 miliar ini terjadi pada Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 9,3 juta ini terjadi pada Kementerian Dalam Negeri dan BRIN.

Kemudian, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran sebesar Rp 19,64 miliar  terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), BRIN, dan Kementerian KumHAM.

Dan terakhir, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp 4,84 miliar terjadi pada Kementerian PUPR, Kementerian PANRB dan Kementerian Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×