kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,74   0,09   0.01%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Temuan BPK Ada Dana Belum Dikembalikan, BP Tapera: Sudah Dinyatakan Selesai


Selasa, 04 Juni 2024 / 21:56 WIB
Soal Temuan BPK Ada Dana Belum Dikembalikan, BP Tapera: Sudah Dinyatakan Selesai
ILUSTRASI. BP Tapera menyebut telah mengembalikan Tapera sebanyak 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun sejak awal beroperasi hingga tahun 2024.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 124.960 peserta pensiun belum menerima pengembalian dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan total Rp 567,45 miliar.

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelolan Tapera (BP Tapera) dan instansi terkait lainnya.

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Salah satu temuan BPK yang termaktum dalam laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tangal 31 Desember 2021 tersebut menyebutkan, sebanyak 124.960 orang peserta pensiun belum menerima pengembalian totalnya sebesar Rp 567.457.735.810.

Selain itu ada pula peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang dengan total Rp 130,25 miliar yang juga belum menerima pengembalian.

“BP Tapera mengelola data PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang, hasil konfirmasi dengan BKN dan Taspen menunjukkan terdapat 124.960 peserta dengan saldo sebesar Rp 567.45 miliar yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan III Tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif,” tulis laporan BPK tersebut.

Baca Juga: Hingga 2024, BP Tapera Kembalikan Tabungan Perumahan Sebesar Rp 4,2 Triliun

Laporan tersebut menyebut, hasil wawancara dengan Direktur Operasi Pengerahan menunjukkan, proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.

Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalnya meninggal dunia maka data peserta aktif tidak akan berubah.

BP Tapera telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status, namun banyaknya data dan jumiah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja memungkinkan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.

Menanggapi temuan BPK tersebut, BP Tapera menyebut telah mengembalikan Tapera sebanyak 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun sejak awal beroperasi hingga tahun 2024.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” sebut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam rilis resmi, Selasa (4/6).

Baca Juga: Jika Tapera Potong Gaji Buruh, Komisioner Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta

Heru bilang, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016 pihaknya melakukan pengembalian pokok tabungan dan hasil pemupukannya ke peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya. Adapun pengembalian kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×