Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penting dalam pengelolaan sektor pertambangan di tanah air. Salah satu temuannya menyoroti ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir masa berlakunya namun belum melakukan pemulihan lingkungan.
Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, terkait pemeriksaan kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan 22 Pemerintah Daerah (Pemda).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan pemegang IUP yang berdampak pada risiko kerusakan ekosistem dan kerugian finansial negara. BPK mencatat terdapat 356 pemegang IUP yang telah habis masa berlakunya namun belum memulihkan fungsi lingkungan pada area bekas tambang seluas ±6.561,68 hektare (ha).
"Terdapat indikasi 356 Pemegang IUP habis masa berlaku belum memulihkan fungsi lingkungan pada area bekas tambang seluas ±6.561,68 ha, sehingga terdapat potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup," tulis laporan BPK dikutip Kontan.co.id, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Naik 20% Disebut Ilusi, Ini Alasannya
Laporan tersebut juga menyebutkan, terdapat 52 pemegang IUP membuang air limbah melampaui baku mutu, sehingga terdapat potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup oleh pelaku usaha tambang.
BPK menemukan adanya potensi kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat besar. Ketidakpatuhan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan ini turut memicu denda administratif.
"Potensi kekurangan PNBP dari bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang bersumber dari denda administratif sebesar Rp 6,81 triliun," tulis laporan tersebut.
Selain itu, BPK juga melaporkan adanya kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun yang berada di luar izin yang diberikan.
"Terdapat 30 Pemegang IUP melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas ±1.007,76 ha dan 54 Pemegang IUP melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan tidak memiliki PPKH seluas ±8.171,99 ha," sebut laporan tersebut.
Baca Juga: Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Naik 50% Jadi 150.000 Peserta
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. BPK menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tercatat tidak melakukan pengawasan terhadap 1.349 pemegang IUP, sehingga ketaatan pertanggungjawaban pengelolaan lingkungan hidup oleh Pemda tidak terpantau dengan baik.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberi rekomendasi kepada Pemda. BPK meminta Gubernur dan Bupati agar memerintahkan Kepala DLH untuk melaksanakan pengawasan dan menetapkan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan minerba sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, BPK juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memitigasi dampak kerusakan lingkungan di masa depan. Pemda diminta untuk berkoordinasi dengan KLH/BPLH dan Kementerian ESDM terkait pengawasan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan mineral dan batubara.
Terakhir, BPK mengingatkan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus segera dibenahi agar menjadi pedoman dalam pembangunan berkelanjutan sebagai mitigasi risiko mengurangi terjadinya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di area terdampak tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













