kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.725   21,00   0,13%
  • IDX 8.680   -6,50   -0,07%
  • KOMPAS100 1.193   -0,69   -0,06%
  • LQ45 856   1,54   0,18%
  • ISSI 309   -0,79   -0,25%
  • IDX30 439   0,89   0,20%
  • IDXHIDIV20 507   2,23   0,44%
  • IDX80 134   0,08   0,06%
  • IDXV30 139   0,07   0,05%
  • IDXQ30 139   0,58   0,42%

Jelang Nataru, Ditjen Pajak Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari


Rabu, 17 Desember 2025 / 13:09 WIB
Jelang Nataru, Ditjen Pajak Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari
ILUSTRASI. Peraturan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak (KONTAN/Baihaki) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula tujuh hari menjadi 14 hari.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula tujuh hari menjadi 14 hari.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat kode billing kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 .

Dalam pengumuman itu dijelaskan, sebelumnya masa aktif kode billing mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, yakni berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan. Namun, dalam praktiknya, jangka waktu tersebut dinilai belum memadai bagi sebagian wajib pajak.

Baca Juga: Mentan Targetkan Papua Swasembada Pangan Paling Lambat dalam Tiga Tahun

DJP mencatat, terdapat sejumlah kondisi keadaan kahar yang kerap menghambat proses pembayaran pajak.

Kondisi tersebut antara lain kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui perbankan internasional, hingga rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kebijakan khusus untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Atas dasar itu, DJP memutuskan memperpanjang masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode diterbitkan.

"Berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dalam hal terjadi keadaan kahar Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan," bunyi pengumuman tersebut, Rabu (17/12).

Adapun perpanjangan masa aktif ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan. 

Baca Juga: Prabowo Bidik Swasembada Energi Papua, Mau Tanam Kelapa Sawit untuk BBM

Selanjutnya: Hadapi Persaingan Pasar Digital, KPPU: Perlu Modernisasi Regulasi

Menarik Dibaca: Saatnya Lebih Untung dengan Promo Gratis 3 Pizza Mania Favorit dari Domino’s Pizza

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×