Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menanggapi permintaan Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI kepadanya untuk segera mundur dari jabatan gubernur.
Menurut Jokowi, keputusan mundur atau tidak merupakan haknya. "Itu hak saya. Saya mau mundur, mau berhenti, mau non-aktif, (Gerindra) enggak usah ikut-ikutanlah," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).
Menurut Jokowi, dia belum terpikir untuk mundur dari jabatannya sebagai gubernur. Sebab, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi sebagai pejabat tinggi negara tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Posisi ini berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), panglima TNI, kapala Polri, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus mengundurkan diri.
Jokowi menjelaskan, untuk menjadi calon presiden, ia hanya perlu memohon izin presiden. Surat permohonan izin tersebut sebagai salah satu dokumen persyaratan seseorang untuk maju menjadi calon presiden.
Di sisi lain, ia mengaku tidak mengetahui adanya kontrak politik antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerindra terkait calon presiden.
Saat dikejar dengan pertanyaan terkait desakan mundur dari Partai Gerindra, dia kembali menegaskan bahwa semua keputusan adalah hak dan urusannya. Desakan dari Partai Gerindra itu juga tidak memengaruhi hubungannya dengan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan kader Partai Gerindra.
Jika saatnya sudah tiba, ia pun baru akan membicarakan terkait "serah jabatan" gubernur kepada Basuki, yakni saat Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014.
Para pewarta tampaknya kembali tergelitik untuk menyinggung desakan mundur oleh Fraksi Partai Gerindra. Orang nomor satu di Ibu Kota itu menunjukkan muka kesal dan menjawab, "Itu urusan guaaaaa," kata Jokowi. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News