kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Fitra cium dugaan dinas fiktif di Kemenkeu


Kamis, 27 Februari 2014 / 18:27 WIB
Fitra cium dugaan dinas fiktif di Kemenkeu
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Ngartis (Ngarep Gratisan) Periode 1-15 Oktober 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencium dugaan perjalanan dinas fiktif di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,537 miliar, 6.303 dollar AS, dan 824 Euro.

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi memaparkan, hasil audit BPK (semester 1-2013), di mana disebutkan perjalanan dinas Kemenkeu tercatat sebesar Rp.931.189.826.825, dan belanja perjalanan luar negeri sebesar Rp.45.250.041.882.

“Ada penyimpangan anggaran dengan berbagai modus dalam belanja perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas luar negeri, dan kegiatan pembayaran honorarium kegiatan pada beberapa satuan kerja di lingkungan Kemenkeu,” ujar Uchok, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/2/2014).

Uchok juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut.  “Walaupun memang pihak Kemenkeu telah melakukan penyetoran kembali melalui ke kas negara sebesar Rp.640.126.700, dan 6.219 dollar AS. Tetapi, tidak boleh menghilangkan hukum pidana atas kasus ini lantaran telah melakukan penyetoran atas kerugian negara tersebut,” katanya.

Uchok mengatakan, bukti penyetoran pihak Kemenkeu adalah bukti bahwa mereka telah bersalah, dan mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Menurut Uchok, selama ini aparat hukum kelihatan “malas” atau tidak memiliki “political will” melakukan penyelidikan atas banyaknya dugaan penyimpangan anggaran di Kemenkeu.

Hal tersebut, lanjut Uchok, menjadikan Kemenkeu mempunyai banyak kasus, dan menumpuk. Kasus tersebut, sambungnya, hanya dijadikan catatan auditor negera saja, tanpa ada tindaklanjut dari pihak aparat hukum. “Makanya ada dugaan atas temuan penyimpangan anggaran pada Kemenkeu periode 2009-2013 sebesar Rp.14,9 triliun dengan sebanyak 1.831 kasus. Oleh karena itu, dipersilakan aparat hukum untuk masuk dalam kasus ini,” ucapnya.

Adapun rincian dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Kemenkeu antara lain:
1. Mark up pembayaran uang harian
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp 30.630.145
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 11.676.000
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 9.853.000
- Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 251.038.360

2. Harga tiket melebihi harga sebenarnya
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp 21.025.572, 6.303 dollar AS, dan 824 Euro
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 7.620.172
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 5.420.799

3. Perjalanan dinas fiktif atau tidak terdaftar dalam manifest pesawat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 15.639.600
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 28.371.100

4. Perjalanan dinas belum mendapat ijin dari secretariat negara
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp 912.534.386
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 608.376.000
- Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 393.373.356

5. Bukti pertanggungjawaban belum lengkap seperti berupa fotokopi paspor, tiket, SPPD, dan boarding pass ada pada BKF sebesar Rp.1.241.895.586 untuk 33 orang BKF. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×