kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemprov DKI diduga terima uang gelap iklan monorel


Senin, 03 Maret 2014 / 12:09 WIB
Pemprov DKI diduga terima uang gelap iklan monorel
ILUSTRASI. Orang-orang mengantre untuk tes Covid-19 di depan laboratorium di Paris, Prancis, 4 Januari 2022. REUTERS/Sarah Meyssonnier


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Koordinator advokasi FITRA atau Forum Indonesia untk Transparansi Anggaran Ucok Sky Khadafi menengarai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima uang gelap melalui Dinas Pelayanan Pajak DKI. Uang tersebut berasal dari pajak reklame pada tiang monorel yang diketahui mangkrak.

"Harusnya Dinas Pajak mengetahui dari mana pajak yang masuk berasal. Apalagi, tidak ada yang mengaku sudah memberikan izin pihak swasta itu mengelola reklame di tiang monorel, uang gelap namanya," kata Ucok kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ucok meminta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta menggandeng instansi auditor resmi dari pemerintah, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit aktivitas Dinas Pajak DKI soal indikasi tersebut. Langkah itu, kata Ucok, sebagai bentuk transparansi anggaran.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko yang dimintai konfirmasinya memastikan tidak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan izin kepada swasta untuk mengelola iklan di tiang-tiang monorel.

"Memang enggak ada izinnya, tapi tetap ditarik pajak oleh Dinas Pelayanan Pajak," kata Wiryatmoko.

Wiryatmoko mengaku sudah memerintahkan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta untuk menertibkan iklan itu. Selain melanggar aturan, ruang di tiang monorel itu kerap digunakan untuk reklame bersifat insidentil.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi mengatakan bahwa pihaknya menerima pajak reklame sebesar Rp 50 juta per tiang per bulan. Dia menampik pajak itu adalah uang gelap lantaran mengalir dari pengelola iklan yang diduga tidak punya izin.

"Saya tidak tahu siapa yang kasih izin karena memang kami itu hanya berurusan pada pajak dari pengelola iklan itu," ujar Iwan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pilar proyek monorel di Jakarta yang mangkrak, diduga disalahgunakan. Pada pilar yang secara hukum dimiliki oleh PT Adhi Karya tersebut terdapat reklame komersial. PT Adhi Karya menampik mengelola iklan itu. Begitu juga dengan PT Jakarta Monorel, selaku pemilik izin monorel. Belakangan, diketahui pengelola iklan yakni PT Pariwara Billboard.

Terkait izin pengelolaan iklan, setidaknya ada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang fungsinya bisa menerbitkan izin iklan, yakni Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Gubernur Bidang Pembangunan, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Keempat instansi tersebut menampik memberikan izin bagi Pariwara Billboard untuk mengelola iklan di tiang monorel.

Informasi itu telah diketahui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Di sela makan siang dengan beberapa wartawan, Minggu siang, Jokowi menegaskan bahwa yang seharusnya mengelola tiang itu adalah PT Adhi Karya, selaku pemilik sah secara hukum. "Pajak memang ke kita. Coba nanti tak cek, siapa beri izin," ujarnya. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×