kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPK: Pemda sumbang kerugian negara Rp 1,13 triliun


Rabu, 04 Oktober 2017 / 22:50 WIB
BPK: Pemda sumbang kerugian negara Rp 1,13 triliun


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan 2.525 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,13 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Selain mengakibatkan kerugian, permasalahan ketidakpatuhan juga mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 413 permasalahan senilai Rp 419,60 miliar, 846 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 537,72 miliar.

Serta 2.331 permasalahan penyimpangan administrasi. Atas seluruh permasalahan ketidakpatuhan tersebut, pada saat pemeriksaan, Pemerintah Daerah yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan menyetor ke kas negara/daerah senilai Rp 388,19 miliar.

Permasalahan ketidakpatuhan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 antara lain kekurangan volume pekerjaan/barang senilai Rp 416,93 miliar yang terjadi pada 453 pemda.

Selain itu ditemukan belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan senilai Rp181,30 miliar, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume senilai Rp127,25 miliar, serta biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp 52,91 miliar.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan permasalahan ketidakpatuhan yang perlu mendapat perhatian adalah ditemukannya penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi senilai Rp 46,73 miliar yang terjadi pada 61 pemda.

Ia mencontoh pada temuan juru bayar gaji yang memanipulasi data perhitungan dan tidak membayarkan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja, serta tidak membayarkan tunjangan kelangkaan profesi pegawai tidak tetap senilai Rp5,87 miliar.

Selain itu, ditemukan juga penerimaan atas piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per 31 Desember 2016 digunakan untuk kepentingan perangkat desa. Ditemukan juga permasalahan penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi juga terjadi pada 58 pemda lainnya senilai Rp 39,10 miliar.

Atas LKPD Tahun 2016, 375 LKPD memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 139 LKPD mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 23 LKPD mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

"Dibandingkan dengan capaian tahun 2015, kualitas LKPD Tahun 2016 mengalami peningkatan yang ditunjukkan dengan kenaikan opini WTP sebesar 12 % yaitu dari 58% pada LKPD Tahun 2015 menjadi 70% pada LKPD Tahun 2016,"kata Moermahadi pada keterangan tertulisnya, Rabu (4/10).

Ia mengimbuh, terdapat peningkatan opini LKPD dari opini Tidak Wajar, TMP, WDP menjadi WTP pada 84 LKPD, dan dari Tidak Wajar/TMP menjadi WDP pada 15 LKPD.

Hal ini dikarenakan pemda telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015 dengan melakukan perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan sehingga akun-akun dalam laporan keuangan telah disajikan dan diungkap sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×