Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan pengelolaan investasi pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Dari hasil pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan pengelolaan investasi PT KAI beserta anak perusahaan telah mematuhi perundangan-undangan dan ketentuan yang terkait.
Namun seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017, BPK masih menemukan banyak permasalahan yang berkaitan dengan kepatuhan maupun kelemahan sistem pengendalian internal. Ini ditemukan selama hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi PT KAI dan anak perusahaan tahun buku 2014 sampai triwulan I 2016.
Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyatakan secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi pada PT KAI dan anak perusahaan mengungkapkan 8 temuan yang memuat 19 permasalahan senilai Rp 15,91 miliar.
Ia bilang, permasalahan tersebut, meliputi 7 kelemahan sistem pengendalian intern, 10 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 2 permasalahan ketidakhematan.
"Namun, selama proses pemeriksaan berlangsung, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas perusahaan senilai Rp 6,60 miliar," kata dia, Rabu (4/10).
Berdasarkan IHPS tersebut, beberapa permasalahan PT KAI antara lain terkait rencana penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) belum disusun secara cermat dan belum ada koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Akibatnya, penyertaan modal negara (PMN) Rp 2 triliun pada PT KAl untuk jalur KA Trans Sumatera menjadi idle karena tidak dimanfaatkan.
Selanjutnya, PT KAI tidak optimal dalam melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang dalam perencanaan pembangunan jalur kereta api bandara Soekarno-Hatta. Sehingga terjadi pemborosan senilai Rp 2,88 miliar atas hasil studi kelayakan pembangunan jalur KA bandara melalui pusat Kota Tangerang yang tidak digunakan. Ini lantaran penolakan perizinan dari Pemkot Tangerang.
Kemudian, PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) yang ditunjuk langsung sebagai kontraktor utama, mengalihkan seluruh pekerjaan kepada subkontraktor tanpa melalui prosedur pemilihan, dan subkontraktor menargetkan keuntungan yang melebihi kewajaran. Ini menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 6,47 miliar.
Terakhir, pejabat pengadaan barang dan jasa belum optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya . Serta masih ada kelemahan dalam proses pengadaan, penyusunan dan pelaksanaan kontrak. Hal ini menyebabkan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa mengakibatkan PT KAI dan anak perusahaan tidak dapat memperoleh harga pekerjaan yang paling menguntungkan perusahaan.
Dikutip pada IHPS yang diterbitkan BPK, PT KAI menanggapi atas permasalahan tersebut. Pada umumnya PT KAI dan anak perusahaan sependapat dengan hasil temuan pemeriksaan BPK.
PT KAI juga disebut akan mengakomodasi peraturan tentang jasa konstruksi di dalam keputusan direksi tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang dalam penetapan trase pembangunan jalur KA Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, PT KAPM telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke PT KALOG senilai Rp 6,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News