kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPK: Pengawasan & pemeriksaan pajak belum efektif


Rabu, 04 Oktober 2017 / 10:02 WIB
BPK: Pengawasan & pemeriksaan pajak belum efektif


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa efektivitas kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta, Medan dan Surabaya pada Tahun Anggaran 2011 hingga Semester I 2013.

Dari pemeriksaan yang tertuang dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan SEmester I 2017 yang dirilis BPK, Selasa (3/10) menunjukkan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya efektif dalam mendukung target penerimaan pajak. Ini lantaran terjadi karena beberapa hal. Di antaranya, pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak belum dilaksanakan secara memadai.

Berdasarkan pengujian atas kegiatan pembayaran pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara 1 diketahui terdapat keterlambatan pembayaran pajak, tetapi belum diterbitkan STP.

Keterlambatan pembayaran tersebut antara 1 sampai dengan 22 bulan dan atas keterlambatan tersebut semestinya ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan melalui penerbitan STP. Akibatnya, penerimaan pajak minimal sebesar Rp 6,73 miliar belum terealisasi.

"Hal tersebut terjadi karena pegawai pajak yang menangani wajib pajak (Account Representative) lalai dalam melakukan pengawasan kepatuhan pembayaran pajak. Atasan langsung juga kurang optimal dalam melakukan pengawasan. Dan juga sistem informasi belum dilengkapi dengan menu pengawasan terkait dengan kepatuhan pembayaran pajak," kata Yudi, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Selasa (3/10).

Selanjutnya,BPK menemukan pelaksanaan pemeriksaan pajak belum sesuai dengan ketentuan dan standar pemeriksaan. Permasalahan yang ditemukan di antaranya terdapat pelaksanaan pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Sumatera Utara 1,  Kanwil DJP Jawa Timur 1, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang melebihi jangka waktu.

Selain itu juga terdapat pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan terjadi daluwarsa penetapan pajak, serta pemeriksa pajak belum melakukan koreksi fiskal atas perhitungan pajak beberapa wajib pajak (WP) sesuai dengan ketentuan.

Akibatnya beban pemeriksaan pada Kanwil DJP Sumatera Utara 1, Kanwil DJP Jawa Timur 1 dan Kanwil DJP Jakarta Khusus semakin besar dengan banyaknya tunggakan pemeriksaan yang belum selesai. Dan potensi penerimaan negara atas koreksi fiskal pada beberapa WP belum dapat direalisasikan.

Permasalahan tersebut terjadi karena tim pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Sumatera Utara 1, Kanwil DJP Jawa Timur 1 dan Kanwil DJP Jakarta Khusus kurang cermat dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan. Lalu sanksi yang mengatur tentang keterlambatan penyelesaian pemeriksaan belum diatur, dan belum ada ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu penyelesaian penelaahan pemeriksaan bukti permulaan.

"Secara keseluruhan hasil pemeriksaan BPK atas kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak mengungkapkan 11 temuan yang memuat 12 permasalahan efektivitas," jelas Yudi.

BPK telah merekomendasikan kepada DJP agar menginstruksikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara 1,  Kepala Kanwil DJP Jawa Timur 1, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mematuhi jangka waktu pemeriksaan sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak.

BPK juga mengusulkan kepada Menteri Keuangan tentang ketentuan mengenai sanksi terhadap pemeriksaan yang lewat waktu dan ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu penyelesaian penelaahan pemeriksaan bukti permulaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×